Oleh Jihan Fahira pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 10:55:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerapan PSBB Di DKI Jakarta, PDIP Minta Pemprov DKI Membantu Ojol

tscom_news_photo_1586318121.jfif
Nusyirwan Soejono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat membantuk driver ojek online (ojol) yang akan kena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI yang sudah diizinkan, pekerja transportasi roda dua berbasis online, hanya dibolehkan mengangkut barang, bukan penumpang, termasuk pembatasan kegiatan-kegiatan akan menyebabkan hilangnya sebagian besar pendapatan para pekerja transportersebut. Sudah sewajarnya Pemda DKI bantu pekerja ojol," kata Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Nusyirwan mengungkit permintaan karantina wilayah yang pernah diajukan Pemprov DKI. Dia menilai permintaan tersebut seharusnya menunjukkan kesiapan DKI membantu warganya.

"Pemerintah pusat sudah menurunkan berbagai macam bantuan antara lain bebas bayar listrik 3 bulan, keringanan bayar kredit motor, bantuan untuk UMKM dan lain-lain, sudah sepatutnya DKI yang awalnya menghendaki lockdown (lebih berat dari PSBB) konsekuen bantu warganya," ujar Nusyirwan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal ojol di masa PSBB. Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan.

Baca juga: Penerapan PSBB Oleh Pemerintah Belum tentu Berjalan Efektif

"Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu, itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI seperti disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4).

Namun Anies mengatakan kegiatan logistik tak akan dibatasi. Dia ingin masyarakat bisa memenuhi kebutuhan masing-masing.

"Tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan, kita tidak membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi, tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti," ujar dia

tag: #pdip  #psbb  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...