Oleh Rihad pada hari Senin, 01 Jun 2020 - 08:17:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi DKI Menuju New Normal

tscom_news_photo_1590942038.jpg
Riza Patria (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi DKI Jakarta sebelum penerapan new normal. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi. Selanjutnya, terdapat penurunan kurva, baik pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP). "Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal," kata Riza di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).

Syarat selanjutnya, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Perlu juga adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan, dan semua stakeholder yang ada. Dan tidak kalah penting kesiapan warga harus disiplin dan taat. "Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.

"Sebentar lagi kalau masyarakat tidak sabar tidak patuh nanti kita khawatir angkanya meningkat, justru kalau meningkat nanti dengan terpaksa kita perpanjang PSBB," katanya.

Ia meminta masyarakat jangan ke pasar pasar dulu kecuali untuk keperluan urusan dapur, pangan sembako kesehatan. Di luar urusan yang diperbolehkan kita minta masyarakat untuk patuh taat dan disiplin. "Angkanya kita berharap turun terus. Memang 3 hari yang lalu sudah 0,98 tapi kalau masyarakat tidak disiplin kita khawatir angkanya meningkat," sambungnya.

Selama ini Pemprov DKI telah menurunkan Satpol PP, Dishub bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menjaga semua tempat umum di Jakarta.

Riza juga mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi itu tertuang dalam Pergub Nomor 41 tentang sanksi dari yang melanggar PSBB.

"Tindakan tegas tentu ditegakkan, disiplin ditegakkan. Sebagaimana ada Pergub 41 tentang sanksi harus ditegakkan, sejauh ini sudah ditegakkan ya," katanya.

tag: #normal-baru  #ahmad-riza-patria  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...