Oleh Ariady Achmad pada hari Kamis, 17 Jul 2025 - 19:14:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Riza Chalid, Dugaan Korupsi Pertamina, dan Pertanyaan Etika Politik

tscom_news_photo_1752754482.jpg
Riza Chalid (Sumber foto : Istimewa)

TEROPONGSENAYAN.COM - JAKARTA – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, kembali melontarkan pernyataan tajam dalam wawancaranya di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Kali ini, fokusnya tertuju pada sosok Riza Chalid, seorang pengusaha yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai perkara bisnis besar di sektor migas, termasuk dalam skandal dugaan korupsi triliunan rupiah di Pertamina.

Dalam video berdurasi lebih dari 30 menit tersebut, Said Didu menyampaikan keprihatinannya terkait praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten. Ia mempertanyakan mengapa sosok yang disebut telah lama menjadi tersangka atau terindikasi kuat dalam sejumlah kasus besar justru masih mendapat akses istimewa, bahkan disebut sebagai “tamu VIP” di lingkungan kekuasaan, termasuk Istana.

> “Kalau orang seperti Riza Chalid, yang katanya sudah jadi tersangka dalam kasus Pertamina, bisa masuk Istana dengan leluasa, ini bukan hanya soal hukum. Ini soal pesan moral dan etika kekuasaan,” ujar Said Didu dalam wawancara tersebut.

Siapa Riza Chalid?

Riza Chalid bukan nama asing dalam percaturan bisnis dan politik Indonesia. Ia pernah disebut dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Meski kasus itu tidak berujung pada proses hukum terhadap Riza, namanya tetap melekat dalam pusaran kontroversi antara korporasi besar dan elite kekuasaan.

Dalam perbincangan dengan Abraham Samad, mantan Ketua KPK, Said Didu menyebut Riza Chalid juga terlibat dalam sejumlah pengaturan bisnis ekspor minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina—sektor yang selama ini rawan disusupi kepentingan rente dan persekongkolan.

Tamu Istana dan Preseden Buruk

Pernyataan Said Didu menjadi kontroversial karena menyiratkan bahwa orang-orang dengan jejak kasus hukum justru didekati atau diterima oleh lingkar kekuasaan. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Abraham Samad sendiri menanggapi dengan nada prihatin, menyebut bahwa praktik semacam ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi negara.

> “Rakyat bisa berpikir: kalau yang diduga korupsi justru akrab dengan elite, di mana tempat hukum berdiri? Jangan sampai kita mengkhianati amanah reformasi,” kata Abraham.

Tantangan Penegakan Hukum

Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi dari Kejaksaan, KPK, atau kepolisian terkait penetapan status hukum Riza Chalid dalam kasus Pertamina. Namun, Said Didu menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan bersumber dari penelusuran data publik dan kesaksian internal di kementerian serta BUMN yang pernah ia jalankan.

Pernyataan ini mempertegas kebutuhan untuk membangun kembali integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Bila ada dugaan keterlibatan seseorang dalam skandal keuangan berskala besar, apalagi menyangkut keuangan negara, seharusnya proses hukum berjalan dengan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pentingnya Klarifikasi dan Akuntabilitas Publik

Dalam kerangka demokrasi dan prinsip keterbukaan, kritik publik semacam yang disampaikan Said Didu harus disikapi secara bijak. Pemerintah dan institusi penegak hukum berkewajiban memberikan klarifikasi terhadap isu-isu strategis yang menyangkut kepentingan rakyat, apalagi jika hal itu menyangkut sosok yang kerap disebut dalam berbagai kasus besar.

Sebaliknya, bila tudingan tidak berdasar, perlu ada langkah hukum atau klarifikasi publik yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menjaga kehormatan institusi negara dan menghindari polarisasi opini publik yang tidak produktif.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement