Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 25 Jan 2017 - 07:28:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik Ismail Berharap Ahok Dipenjara

29taufikismail.jpg
Taufik Ismail (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sastrawan Taufiq Ismail berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman yang sepadan atas terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya juga berharap agar Ahok segera di penjara karena telah jelas menistakan agama," kata Taufiq saat berorasi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Seperti sidang-sidang sebelumnya, massa dari pro maupun kontra Ahok telah berorasi di depan Kementerian Pertanian sejak Selasa pagi. Meskipun tidak seramai biasanya, polisi tetap melakukan pengamanan dengan pemasangan kawat berduri untuk memisahkan dua kubu itu. Ada pun massa pro Ahok berada di sisi kanan, sedangkan massa kontra Ahok berada di sisi kiri depan gedung Kementerian Pertanian.

Polisi pun menutup telah Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan, baik jalur umum maupun jalur bus Transjakarta sampai selesainya sidang Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU RAPBN 2026

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Salah satu agenda dalam rapat ...
Berita

DPR Harap Presiden Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Pidato Majelis PBB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Wakil Ketua ...