Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 18:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirjen Bea Cukai: Tanpa Freeport Penerimaan Tetap Aman

48dirjenbeacukai.jpg
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan penerimaan bea keluar masih akan aman sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 meskipun aktivitas ekspor mineral dari PT Freeport Indonesia terganggu.

"Asumsi dari bea keluar yang kami tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 tanpa ada ekspor minerba. Misalnya ekstrem tidak ada ekspor, maka tidak masalah," kata dia usai simposium di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Heru menjelaskan pemerintah telah mengasumsikan tidak ada kegiatan ekspor mineral dan batubara dalam penerimaan bea keluar di 2017.

Heru mengatakan target penerimaan bea keluar dalam APBN 2017 adalah Rp340 miliar, sedangkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang PT Amman Mineral Nusa Tenggara) adalah kontributor terbesar penerimaan bea keluar konsentrat tembaga.

Dalam dua tahun terakhir, pada 2015 PT Freeport Indonesia menyumbang Rp1,39 triliun dan Rp1,23 triliun pada 2016, sedangkan PT Newmont Nusa Tenggara Rp1,309 triliun (2015) dan Rp1,25 triliun (2016).

Heru menyatakan akan terus memonitor perkembangan masalah seputar PT Freeport Indonesia dan menegaskan Bea Cukai hanya akan melayani pelaku usaha yang mempunyai surat persetujuan ekspor (SPE).

"Selama ada SPE akan kami layani. Sampai dengan sekarang, untuk Freeport kami belum menerima SPE," kata Heru.

PT Freeport Indonesia telah menghentikan produksi sejak 10 Februari 2017 setelah pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral dengan menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Freeport berkeberatan dengan skema itu karena pemegang IUPK diwajibkan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi pada tangan mereka.

Freeport bahkan berencana menggugat pemerintah Indonesia keMahkamah Arbitrase Internasional. (plt/ant)

tag: #apbn-2017  #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...