Berita
Oleh Radit Pradipta pada hari Sabtu, 03 Feb 2018 - 08:04:59 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Tarik Viostin DS dan Enzyplex di Seluruh Indonesia

23babi.jpg
Suplemen Viostin DS dan Enzyplex diketahui mengandung Babi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mendesak pemerintah segera mendorong PT Pharos produsen Viostin DS dan PT Medifarma produsen Enzyplex menarik produk mereka dari pasaran di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah harus memeriksa untuk seluruh obat, bahan obat, makanan, dan minuman yang komprehensif terutama bahan-bahan obat import yang diduga dari bahan babi.

"Harus segera dan menyeluruh," kata Okky saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Politisi PPP ini meminta Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi antara BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI untuk segera mengumumkan hasilnya kepada publik.

Okky pun mengharapkan pemerintah meminta maaf kepada masyarakat atas beredarnya Viostin DS dan Enzypkex yang belum bersertifikat halal.

"Sertifikasi halal mutlak dilakukan pada seluruh bahan obat, obat, makanan, dan minuman serta produk konsumsi yg dipasarkan di Indonesia dengan leading sector Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bersinergi denganBPOM, MUI, dan Kemenkes," terangnya.

"Audit berkala atas produk bahan obat, obat dan bahan makanan/minuman dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Kemenkes, BPOM, BPJPH dan MUI," tambahnya.

Saat ini, ungkap Okky, Komisi IX DPR RI telah membentuk Panja Pengawasan Obat dan Makanan perihal persoalan tersebut. Nantinya, DPR RI akan memanggil semua pihak yang terkait untuk merumuskan tindakan komprehensif agar keamanan produk konsumsi masyarakat terjamin.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk semua produk yang beredar dan diperdagangkan di indonesia akan dilaksanakan lima tahun setelah diundangkannya UU Jaminan Produk Halal (2014), yakni pada tahun 2019. Dalam mengisi kekosongan hukum pemerintah diharapkan melakukan koordinasi antar lembaga untuk melindungi konsumsi masyarakat atas produk tidak halal," pungkasnya. (icl)

tag: #babi  #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 25 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...
Berita

PB Mathla'ul Anwar Lakukan Konsolidasi dengan Keluarga Besar MA Se-Sulsel di UMI Makassar

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla"ul Anwar (MA), Dr. KH. Jazuli Juwaini, MA, MM, menghadiri Dialog Pengembangan Dakwah Mathla"ul Anwar di Sulawesi Selatan yang ...