Berita
Oleh M. Anwar pada hari Senin, 23 Apr 2018 - 00:49:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Akan Crosscheck PT IMIP yang Pekerjakan 3.000 WN China

18TKA-1.jpg.jpg
Ilustrasi pekerja asing di Indonesia (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pasca terjadinya kecelakaan helikopterdi Morowali,PT IMIP disorot.

Pasalnya, perusahaan yang menyewa helikopter tersebut, belakangan diketahui mempekerjakan sekitar 3.000tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, yang membidangi ketenagakerjaan, memastikan, pihaknya akan mempelajari banyaknya pekerja asing di PT IMIP tersebut.

"Pastikitacrosscheck,kita akan pelajari dulu," ujar Dede kepada wartawan, Jakarta,(20/4/2018).

Dede mengaku tidak mau buru-buru melakukan sidak ke PT tersebut.

"Kitacrosscheckdulu apa benar jumlahnya seperti itu," sambung Dede.

Namun, menurut Dede, bila ternyata para pekerja asing itu tidak memiliki izin, pasti pihaknya akan mendesak pemerintah segera melakukan tindakan tegas.

Dede mengaku, hingga kini belum mendapat data soal pekerja asing di PT tersebut.

"Apakah para pekerja itu memiliki izin?, visa?, kalau tidak jelas izinnya, pasti ada sanksi," ujarnya.

Menurut Dede, Komisi IX kini memang sedang menyoroti kinerja pengawasan TKA yang dinilai belum maksimal.

Dia menyebut, pengawasan TKA yang melibatkan instansi, seperti Imigrasi, Polri, Kemenaker, dan Pemda-pemda, belum maksimal.

"Kita saat ini lebih menyoroti pengawasan dari pemerintah yang menurut kami masih kurang maksimal," ungkap Dede.

Diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menyoroti banyaknya tenaga kerja China di balik insiden jatuhnya helikopter di Morowali.

Manajemen PT IMIP, perusahaan yang menyewa helikopter tersebut, menyatakan mereka mempekerjakan sekitar 3.000 warga China di antara 21 ribu warga Indonesia. (Alf)

tag: #komisi-ix  #dpr  #kemenakertrans  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...