Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 10 Mar 2019 - 22:57:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Naikkan Tarif Bandara Soetta Diam-diam, YLKI: BUMN Damri Langgar UU Perlindungan Konsumen

tscom_news_photo_1552233475.jpg
Bus Damri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mempertanyakan langkahmanagemen Perusahaan Umum (Perum) Damri yangmenaikkan tarif sebesar Rp 5.000 untuk jurusan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Pasalnya, kenaikan tarif tersebut terkesan dilakukNsecara diam-diam. Nyaris tidak ada proses sosialisasi yang dirasakan oleh konsumen atau masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu.

Anehnya, saat kenaikan tariftersebut ditanyakan konsumen, kondektur bus Damri Bandara malah menjawab, bahwakenaikan itu dilakukan sejak awal tahun, per Januari 2019 lalu.

"Padahal menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri," kata Tulus, kepada TeropongSenayan, Minggu (10/3/2019).

Tulus pun mengaku,YLKI sangat menyesalkan langkah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negata (BUMN)tersebut. Sebab, apa yang dilakukan managemen Damri tidak menghargai hak konsumen yang dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa.

"Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? hal ini yang tidak dilakukan managemen Perum Damri. Apalagi kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Misalnya sistem ticketing masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis, kecuali untuk Terminal 3. Jadul banget," sindir Tulus.

Oleh sebab itu, kata dia, YLKI mendesak managemen Damri segeramenjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan tersebut.

Sementara ini, YLKI menduga, kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable.

"Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Tapi ini tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan. Managemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute itu dalam penugasan pemerintah, dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu.Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menanggung kerugian tersebut," pungkasnya. (Alf)

tag: #ylki  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...