Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 28 Mar 2019 - 15:53:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiket Pesawat Mahal, Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub

tscom_news_photo_1553763212.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Persoalan mahalnya tarif tiket pesawat belakangan ini membuat resah publik. Kenaikan harga tiket pesawat yang cukup signifikan ini pun disoroti Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Atas kenaikan tiket pesawat itu, KKI melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua KKI, David Tobing mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif ,yaitu Permenhub No.14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang didalamnya terdapat formula penentuan tarif atas dan tarif bawah.

"Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini," kata David melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Menurut David, pemerintah seharusnya melakukan revisi terhadap formula tarif, agar harga tiket pesawat dapat segera turun.

Batas tarif atas dan batas tarif bawah harus diubah guna menekan harga menjadi lebih murah. Imbauan kepada makspai penerbangan untuk menurunkan tarif dari pemerintah dinilai tak cukup.

David menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengubah regulasi, maka akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga. Maskapai akan bertahan pada harga tiket pesawat yang berlaku saat ini karena sudah mengacu pada tarif batas atas yang diatur didalamnya.

"Ini kan jelas regulasinya memfasilitasi harga tiket yang mahal, jadi yah diubah dong regulasinya," ujar David.

Selain itu, KKI menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket ini.

Atas dasar itu KKI mendesak Menteri Perhubungan untuk lebih serius mengambil tindakan nyata guna mengatasi mahalnya harga tiket. David menduga, ada tindakan pembiaran mahalnya harga tiket pesawat dari Kemenhub.

Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan ini maka KKI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perhubungan.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim di Depok, Jawa Barat, menyayangkan kenaikan harga tiket penerbangan yang tidak diikuti perbaikan layanan.

Harganya naik, bahkan mendekati 100 persen, tetapi pelayanannya masih sama. Bahkan pada kasus tertentu seperti ada bagasi rusak dan keterlambatan penerbangan menjadi hal yang sering terjadi.

"Ini sangat merugikan konsumen," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia itu.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel tiket pesawat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia. Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.

Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat. Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat.

Terkait adanya dugaan kartel atau duopoli yang dilakukan oleh dua maskapai penerbangan di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, Guntur menegaskan dibutuhkan sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti. Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.

"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," kata Guntur dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Senin (27/3) lalu. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...