Opini
Oleh Andianto, Ketua umum Gerakan Aktifis Pasca Reformasi (Gerak Reformasi) pada hari Selasa, 30 Apr 2019 - 11:02:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Maraknya Isu Kecurangan, Masih Perlukah Pilar Demokrasi Dalam Pemilu?

tscom_news_photo_1556596960.jpg
(Sumber foto : Ist)

Demokrasi berasal dari dari bahasa Yunani yaitu berasal dari kata demos dan kratos/kratein. Demos berarti rakyat dan kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Demokrasi berarti kekuasaan berada di tangan rakyat atau dengan kata lain yang berkuasa dalam negara itu adalah rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintah (penguasa) berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan mengabdi untuk kepentingan rakyat.

Ada beberapa bentuk demokrasi yang dianut oleh beberapa negara diantaranya : Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional. Indonesia menganut Demokrasi Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada sepuluh pilar yaitu :
1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
4. Demokrasi dengan Rule of Low
5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
6. Demokrasi dengan HAM
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.

Adapun sebagai penegak demokrasi pancasila ada 4 pilar yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga legislatif dan pers (ektra parlemen).

Sedangkan alat demokrasi adalah partai politik, pemilihan umum dan perwakilan rakyat.

Pemilu sebagai salah satu alat demokrasi setidaknya ada harus memperhatikan 10 pilar demokrasi tersebut diatas. Secara prinsip pelaksanaan pemilu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Maraknya isu kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu presiden 2019 telah merusak pilar demokrasi. Banyaknya isu yang beredar adanya kertas suara yang sudah tercoblos sebelum pemilu, perdebatan hasil quick qount, isu terkait perubahan data C1, kisruh pemilu diluar negeri, isu penggelembungan data suara pemilih dan lain sebagainya. Seolah-olah menggambarkan pemilu di indonesia merupakan pemilu yang bermasalah. Pemilihan Umum sebagai salah satu alat demokrasi telah terciderai dengan maraknya isu pemilu yang curang. Pemilu merupakan salah satu bentuk penyerahan kedaulatan rakyat terhadap kekuasaan. Pelaksanaan pemilu seharusnya bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku (rule of law).

Dilain hal, pemilu juga harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Banyaknya korban penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan yang sakit karena berbagai alasan dan jumlahnya sampai ribuan, menjadi hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan pemilu.

Penyelengara pemilu harus secepatnya merespon berbagai permasalahan yang timbul dari proses pemilu yang sedang berlangsung. KPU, bawaslu dan DKPP tidak boleh membiarkan isu kecurangan dalam pemilu berlarut-larut, tanpa memberikan penjelasan dan langkah serta tindakan yang konkrit, cepat serta bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Apabila penyelenggara dan pengawas pemilu tidak mengambil tindakan yang cepat dan seolah-olah membiarkan isu kecurangan pemilu terus berlanjut, maka akan muncul ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara maupun pengawas pemilu baik KPU, Bawaslu, DKPP atau pun MK. Masyarakat bisa mengambil tindakan untuk mencari keadilan dengan jalannya sendiri.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...