Opini
Oleh Sayidiman Suryohadiprojo pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 12:04:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Catatan Untuk Buku Democratic Policing (Bagian 2)

tscom_news_photo_1557810266.jpg
(Sumber foto : Ist)

PENGERTIAN SISTEM KEAMANAN NASIONAL

Dalam buku Democratic Policing diuraikan bahwa dalam perkembangan ummat manusia yang disertai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang hebat terjadi perubahan banyak dan bahkan radikal dalam kondisi keamanan negara dan masyarakat.

Memang sejak awal abad ke 20 tampak sekali bahwa kemampuan Manusia untuk mempengaruhi kondisi masyarakat, baik secara positif tapi juga negatif, amat meningkat. Kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan, baik yang bersifat eksakta maupun social, memungkinkan dikembangkan usaha yang makin berkembang untuk mempengaruhi dan mengubah masyarakat.

Meruntuhkan kekuasaan di satu negara tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan Perang. Perlu diperhatikan ada mufakat secara umum bahwa yang dimaksudkan dengan Perang adalah pelaksanaan Tindakan Kekerasan untuk memaksa Lawan tunduk kepada Kehendak kita (Von Clausewitz : Krieg ist ein Akt der Gewalt um den Gegner zur Erfuellung unseres Willens zu zwingen) . Tindakan Kekerasan itu dilakukan dengan kekuatan Militer.

Maka dalam Negara ada organisasi Militer yang dapat digunakan pimpinan Negara untuk menyerang Negara lain untuk mewujudkan Kepentingan nasionalnya. Atau untuk bertahan terhadap Tindakan Kekerasan Negara lain yang menyerangnya.

Diketemukan bahwa Ilmu Pengetahuan, khususnya Ilmu Psikologi dan Ilmu Sosologi, dapat mengembangkan cara dan sarana untuk membuat pihak lain tunduk atau mengikuti Kehendak kita tanpa penggunaan alat kekerasan seperti senjata.

Perkembangan itu menjadikan pengertian Perang berubah karena harus disesuaikan dengan perkembangan baru itu.

Perang berkembang menjadi penggunaan Tindakan Kekerasan dan Non-Kekerasan untuk membuat Lawan tunduk atau mengikuti Kehendak kita. Hal ini dibuktikan Jerman yang pada tahun 1938 dapat membuat pemerintah Austria bergabung menjadi bagian negara Jerman tanpa penggunaan kekuatan militernya.

Sebelum itu dalam Perang Dunia I berkembang kenyataan bahwa Perang itu tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan kekuatan Militer melaksanakan fungsi-fungsinya di Medan Tempur.

Ternyata faktor Produksi masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Perang. Maka Perang tidak lagi sekedar pergulatan kekuatan Militer di Medan Tempur, tetapi amat dipengaruhi kondisi dan kemampuan seluruh Masyarakat bangsa. Timbul pengertian The Front is every where atau Medan Tempur ada Di Mana-Mana! Inilah yang menghasilkan pengertian Total War atau Perang Semesta.

Ketika Ilmu Pengetahuan dan Teknologi makin mampu turut serta dalam penyediaan senjata dan sarana, dengan menghasilkan Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal lainnya (Weapons of Mass Destruction), berkembang pengertian Cold War atau Perang Dingin. Itulah kondisi internasional ketika terjadi pergulatan untuk menguasai Dunia dan Ummat Manusia antara Blok Barat dengan AS sebagai kekuatan inti dan Blok Komunis dengan Uni Soviet sebagai jagonya.

Secara formal dan legal kondisi internasional adalah kondisi bukan Perang, sebab tidak terjadi pergulatan kekerasan antara pihak-pihak yang berselisih. Akan tetapi dalam kenyataan terjadi kegiatan-kegiatan untuk memenangkan pergulatan itu sehingga kondisi internasional tak dapat dinamakan Damai.

Kondisi No War No Peace atau Bukan Perang Bukan Damai baru berakhir ketika Uni Soviet dengan pimpinan Michael Gorbachev mengumandangkan politik Uni Soviet untuk melakukan Perestroika atau Restrukturisasi. Maksud kebijakan baru itu, katanya, adalah untuk membuat Uni Soviet mengejar ketinggalannya dari Barat dalam bidang Teknologi Informasi.

Akan tetapi ternyata Perestroika hanya bisa jalan kalau juga diadakan politik Glasnost atau Keterbukaan. Dan itu kemudian menuntut politik Demokratizatsiya atau demokratisasi. Ketika itu berkembang maka akibatnya Blok Komunis runtuh.

Perang Dingin dimenangkan Blok Barat tanpa menggunakan senjata-senjata canggih dan Uni Soviet bubar tanpa menggunakan senjata-senjata destruksi massal yang hebat seperti bom hydrogen dan sebangsanya yang dimiliki dalam jumlah banyak. Ternyata terjadi pelaksanaan Neo Cortical Warfare atau Perang Neo Corteks oleh Barat yang amat efektif. Yaitu penggunaan senjata psikologi yang mempengaruhi cara berpikir.

Perkembangan inilah yang melahirkan pengertian Sistem Keamanan Nasional atau National Security System yang harus diperhatikan dan dikembangkan Negara dan Bangsa masa kini untuk menghadapi berbagai kemungkinan serangan atau gangguan pihak lain dengan menggunakan baik kekerasan maupun non-kekerasan.

Kemampuan satu negara melaksanakan Sistem Keamanan Nasional secara efektif harus dikembangkan dengan membangun berbagai kemampuan, seperti kemampuan Militer untuk menghadapi berbagai kemungkinan Serangan Kekerasan, kemampuan Polisi untuk menjamin Keamanan Dalam Negeri, terlebih lagi kemampuan Intelijen dan Kontra Intelijen, dan aneka kemampuan lainnya seperti lawan Narkoba.

Jadi Sistem Keamanan Nasional bukan hanya fungsi Kepolisian. Kata Keamanan di sini digunakan dalam arti yang luas menyangkut eksistensi Negara dan Bangsa yang dipengaruhi berbagai faktor yang ada dalam perkembangan Ummat Manusia masakini dan masadepan. Tidak mungkin itu semua dihadapi hanya dengan fungsi Kepolisian.

Hal ini perlu dikemukakan untuk mencegah adanya ambisi yang salah dan berlebihan untuk menjadikan organisasi Polri satu organisasi untuk menghadapi seluruh Sistem Keamanan Nasional. Hal ini mungkin disebabkan oleh sikap yang salah dalam kepemimpinan NKRI ketika melakukan Reformasi dan menyatakan bahwa sejak ada Reformasi di Indonesia Keamanan di tangan Polri sedangkan TNI menghadapi Pertahanan.

Sikap dan pernyataan yang amat sederhana tanpa menyadari bahwa telah berkembang satu keadaan yang bersifat total atau semesta. Satu keadaan yang perlu dihadapi secara semesta pula dalam bentuk satu Sistem Keamanan Nasional yang meliputi banyak aspek.

Ada aspek bahaya serangan kekerasan dari luar yang biasa dihadapi dengan fungsi Pertahanan. Ada aspek Non-Kekerasan yang meliputi banyak kemungkinan, termasuk masalah keamanan dalam negeri dan keamanan ketertiban masyarakat yang biasa dihadapi dengan fungsi Kepolisian. Ada aspek Non-Kekerasan yang hanya dapat dihadapi secara efektif dengan fungsi Intelijen, dan lainnya.

Maka yang diperlukan adalah satu Dewan Keamanan Nasional, satu Lembaga yang secara integratif menghadapi masalah Keamanan Nasional. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Negara dan mempunyai anggota para Menteri dan Pejabat yang memimpin organisasi yang bersangkutan dengan masalah Keamanan Nasional.

Lembaga ini menentukan berbagai kebijakan untuk menghadapi berbagai ancaman, tantangan dan gangguan yang mengancam eksistensi NKRI.

Dalam Lembaga ditetapkan organisasi mana yang menghadapi ancaman dan tantangan apa. Seperti adanya ancaman yang datang dari luar bersifat serangan psikologis. Sekalipun ancaman ini datang dari luar dan mengancam kedaulatan Negara , sebaiknya bukan TNI yang diserahi tanggungjawab untuk menghadapi, melainkan BIN.

Bahwa dalam pelaksanaan menghadapi ancaman itu ada peran TNI, tidak mustahil. Akan tetapi penanggung jawab utama adalah BIN yang memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman itu.

Hendaknya disadari bahwa dalam kondisi sekarang dan masa depan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sangat berkembang. Sebab itu Polri sudah cukup sibuk menghadapi fungsi Kepolisian. Maka perlu disadari bahwa tak mungkin Polri menjadi penanggungjawab utama dalam menghadapi seluruh masalah Keamanan Nasional.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...