Oleh Oleh Timboel Siregar Koordinator BPJS Watch pada hari Selasa, 24 Mar 2020 - 08:35:13 WIB
Bagikan Berita ini :

JKN Membiayai Pasien Corona

tscom_news_photo_1585013713.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengalihkan pembiayaan pasien Corona ke JKN. Selama ini pembiayaan pasien Corona dilakukan oleh Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan. Sebagaimana biasanya, kalau ada wabah atau bencana maka Pemerintahlah yang akan membiayai pelayanan kesehatannya. Namun saat ini Pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan wabah Corona ini ke program JKN.

Saya menilai hal tersebut adalah baik juga agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien Corona maupun yang masih diduga. Dari beberapa pertanyaan yang BPJS Watch terima, sepertinya ada kebingungan di masyarakat terkait penjaminan biaya terkait Corona, antara yang dijamin pemerintah, BPJS Kesehatan maupun yang dibayar sendiri oleh peserta. Tentunya rencana Pemerintah yang disampaikan Bu Menkeu tersebut harus didahului oleh beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi, yaitu pertama, merevisi Pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN.

Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien Corona. Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada Pasal 52 tersebut. Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri.

Kedua, DJS (Dana Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan tentunya masih dirudung ancaman defisit, kalau pembiayaan wabah Corona ditanggung JKN maka potensial terjadinya defisit akan semakin besar. Tentunya ini akan terkait respon Rumah Sakit yang utangnya pun masih banyak yang belum dibayar BPJS Kesehatan. Jangan juga pelayanan pasien Corona ditanggung JKN tapi malah meningkatkan utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit dan denda 1% yang semakin meningkat. Kalau hal ini terjadi maka cash flow Rumah Sakit akan semakin sulit untuk mengoperasionalkan Rumah Sakit.

Pemerintah harus melihat hal ini. Saya berharap Menkeu mau membayarkan iuran PBI enam bulan dimuka yang nilainya sekitar Rp. 24 Triliun untuk menutupi utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit dan pembiayaan JKN berikutnya termasuk pembiayaan Corona. Dengan pelunasan utang-utang tersebut maka Rumah Sakit punya kemampuan untuk mengoperasionalkan Rumah Sakit khususnya menangani pasien Corona. Tentunya kebijakan pemerintah ini juga harus diikuti oleh komitmen Pemerintah untuk menambal defisit JKN di 2020 ini.

Ketiga, ini terkait dengan pembiayaan, apakah sudah ada INA CBGs utk Corona? Apakah RS dibayar dengan sistem Fee For Service atau INA CBGs? Kalau pakai INA CBGs apakah Rumah Sakit mau menerima dengan baik. Semoga Rumah Sakit pun mau menerimanya dalam kondisi wabah seperti ini.

Keempat, bagaimana dengan rakyat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta JKN yang non aktif (tidak bayar iuran), ketika menjadi pasien Corona kan harus dijamin pembiayaannya?

Bila rakyat yang belum jadi peserta JKN atau kepesertaannya non aktif yang menjadi pasien atau terduga Corona ditolak dibiayai maka ini tidak tepat dan akan terjadi masalah berikutnya. Pasien Corona akan enggan ke RS sehingga penyebarannya akan semakin luas.

Saya berharap di Perpres revisi yang baru tersebut harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN atau kepesertaannya non aktif bila mengalami Corona tetap dijamin oleh JKN.

Kelima, Kebijakan pembiayaan oleh JKN juga harus diikuti oleh ketentuan bahwa Rumah Sakit yang belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus bisa menerima pasien Corona walaupun dibayar JKN. Hal ini khusus untuk rumah sakit besar yang mampu menangani pasien korona yang belum mau kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jadi tidak ada alasan RS yang belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan menolak pasien Corona karena dibiayai oleh JKN.

Semoga semua RS mau bahu membahu menangani kasus virus Corona ini sehingga bangsa kita cepat pulih dari wabah ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...