Oleh Andi Mapperumah Direktur Eksekutif The Fatwa Center pada hari Jumat, 19 Jun 2020 - 19:14:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Bukan Hak Paten Suatu Golongan

tscom_news_photo_1592568881.jpg
Andi Mapperumah (Sumber foto : Dokumen)

10 tahun lalu, mantan Wakil Ketua MPR RI, almarhum A.M. Fatwa sudah prediksi bahwa akan muncul persoalan menyangkut rumusan dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara, menyusul diselenggarakannya untuk pertama kali hari lahir Pancasila oleh MPR pada 1 Juni 2010. A.M. Fatwa khawatir akan muncul satu golongan yang akan mengutak-atik dan memberi tafsir tunggal Pancasila. Akan muncul klaim sepihak bahwa seolah-olah Pancasila hasil karya satu orang. Terhadap yang demikian, beliau secara khusus menulis buku "Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Bukan Hak Paten Suatu Golongan".

Menurut A.M. Fatwa, Pancasila merupakan karya bersama dari para founding fathers negeri ini. Harus dihindari klaim bahwa Pancasila buah karya seseorang atau kelompok tertentu. Jika hal itu terjadi maka sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan polarisasi politik yang tajam yang bisa menimbulkan perpecahan dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila hari ini adalah gambaran kegelisahan dan kekhawatiran seorang A.M. Fatwa 10 tahun yang lalu. Khawatir dan gelisah jika bangsa ini tidak memiliki kesamaan pandangan tentang Pancasila, maka akan muncul perdebatan kembali yang dipicu oleh keinginan memberi tafsir baru terhadap dasar negara. Pancasila akan diutak-atik. Diperas menjadi Trisila dan Ekasila disesuaikan dengan ideologi perjuangan aliran politik golongan tertentu.

Buku ini secara cermat menelisik secara historis dinamika sejarah lahirnya Pancasila. Mengupas perdebatan jilid pertama antara tokoh Islam dan tokoh Nasionalis dalam merumuskan dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Pasca Bung Karno menyampaikan pidatonya mengenai gagasan Pancasila dalam sidang tersebut, maka dibentuklah Panitia Kecil yang kemudian disebut Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan final Pancasila sebagai dasar negara. Adapun anggotanya 9 orang, yakni:

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
Mr. Mohammad Yamin (anggota).

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kelompok nasionalis dan 4 orang dari kelompok Islam, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan ini menghasilkan pembukaan UUD 45 secara lengkap yang berisi "Ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada perkembangannya, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nah, di sinilah kemudian terjadi loby-loby dan perdebatan panjang yang ujungnya hilangnya 7 kata dalam Piagam Jakarta tersebut.

Menurut pengakuan Hatta saat itu, bahwa ia didatangi Perwira Angkatan Laut Jepang dan memberi kabar bahwa perwakilan dari Indonesia Timur yang beragama Kristen dan Katolik akan menolak masuk ke dalam Republik Indonesia jika di dalam rumusan UUD terdapat kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Akhirnya singkat cerita, demi utuhnya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, para tokoh Islam dengan berlinang air mata ikhlas dan berjiwa besar melepaskan 7 kata dalam rumusan UUD. Semua itu dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat. Tokoh Islam rela tidak melakukan voting demi kebersamaan dengan saudara-saudarannya dari kelompok nasionalis.

Secara historis, rumusan Pancasila ada 3 versi: versi Bung Karno 1 Juni 1945, versi Piagam Jakarta 1945, dan versi 18 Agustus 1945. Atas dasar versi yang berbeda-beda itu, maka menurut A.M. Fatwa tidak diperlukan secara khusus akte kelahiran Pancasila. Sebab akan mengundang perdebatan politik dan ideologis yang melelahkan (hlm 8). Baginya, legitimasi hukum dan politik tentang Pancasila itu sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945, bertepatan dengan ditetapkannya atau disahkannya konstitusi UUD 45 yang di dalamnya tercantum rumusan terakhir Pancasila.

1 Juni menjadi hari lahir Pancasila pertama kali diselenggarakan pada 1 Juni 2010 di Gedung MPR RI yang ketuanya waktu itu Taufiek Kiemas. Menjadi perdebatan saat itu menyangkut 3 versi tersebut di atas. Dan dalam buku ini dijelaskan secara detail bagaimana perdebatan itu dan A.M. Fatwa sendiri terlibat intens di dalamnya.

Namun pada akhirnya tetap ditetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Jokowi. Bagi A.M. Fatwa keputusan tersebut lebih karena faktor politis ketimbang argumentasi historis. Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra memandang 18 Agustus 1945 lebih tepat sebagai dasar historis disahkan rumusan sila-sila Pancasila yang lengkap dan final. Demikian juga menurut Mahfud MD (saat itu -- dalam buku ini) bahwa penetapan 1 Juni selain materiilnya tidak tepat, juga bisa menjadikan Pancasila jadi eksklusif, seakan-akan milik satu aliran politik tertentu (hlm 74).

Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila didasarkan pada Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI. Dalam pidato itu, beliau menyebutkan dasar negara Pancasila dengan 5 sila, yakni:
Sila Pertama: Kebangsaan Indonesia.
Sila Kedua: Internasionalisme atau perikemanusiaan.
Sila Ketiga: Mufakat atau Demokrasi.
Sila Keempat: Kesejahteraan Sosial.
Sila Kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan. (hlm 205).

Dalam pidato tersebut, Bung Karno menyampaikan bahwa kelima sila dari Pancasila tersebut bisa diperas menjadi Trisila, yakni socio-nationalisme, social-democratie, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Dan menurutnya Trisila itu bisa diperas lagi menjadi Ekasila, yakni Gotong-Royong.

Di depan sidang tersebut, Bung Karno sebagai anggota BPUPKI tidak memaksakan kehendak. Beliau menyerahkan kepada anggota peserta sidang yang hadir, apakah mau pilih Pancasila, Trisila atau Ekasila (hlm 208).

Sampailah kemudian pada sidang selanjutnya, yakni Sidang Konstituante 18 Agustus 1955. Dalam sidang inilah, sila-sila Pancasila disusun berdasarkan kata perkata, kalimat perkalimat berdasarkan urutan yang benar, seperti yang kini termaktub dalam UUD 45. M. Natsir dalam pidatonya pada sidang tersebut mengatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah menjadi point reference bagi keempat sila lainya," (hlm 50).

Buku ini juga berisi refleksi pemikiran A.M. Fatwa terhadap perjalanan Pancasila dan bagaimana rezim kekuasaan memberi tafsir berbeda-beda terhadap Pancasila.

Perlunya saya menampilkan buku ini dan sedikit cuplikan isinya untuk menambah perspektif dalam memahami konstelasi politik mutakhir di seputar persoalan RUU HIP yang saat ini ramai diperbincangkan.

Poinnya penting dari buku ini adalah jangan pernah ada upaya dari kelompok manapun untuk ingin mengubah rumusan final Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45.

Jangan pernah berpikir untuk mengembalikan Pancasila kepada versi usulan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Jangan berpikir untuk kembali kepada versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Bangsa ini jangan lagi kembali pada perdebatan lama yang melelahkan.

Jangan pula ada kelompok yang mengklaim Pancasila sebagai karya satu orang dan merasa diri dan kelompoknya pancasilais daripada yang lain. Pancasila merupakan karya bersama milik bangsa. Kekuasaan harus menjalankan Pancasila secara benar. Jangan dijadikan alat untuk memukul lawan politik.

Rumusan Pancasila yang ada saat ini sudah final sebagai titik temu heteroginitas kebangsaan kita. Masalah besar bangsa kita hari ini adalah defisit keteladanan pejabat dan elit politik. Cukup sudah bernarasi tentang Pancasila. Sudah over dosis. Saatnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. Saatnya mengharmonikan antara ucapan, perilaku, dan kebijakan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...