Bandung, 1 Juli 2025 – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kabar ini disampaikan setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan keberatan resmi pada 26 Mei 2025 terhadap keputusan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang pada 22 Mei 2025 menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan tersebut. Selain keberatan, TPUA juga meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam surat undangan resmi yang diterima TPUA, pihak pelapor dijadwalkan hadir dalam gelar perkara tersebut. TPUA mengajukan dua nama sebagai ahli yang akan mendampingi mereka, yaitu ahli telematika Dr. KRMT Roy Suryo dan ahli forensik digital Dr. Rismon Sianipar. Kehadiran para ahli ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis dan lisan kepada pihak Mabes Polri.
Pada hari yang sama, TPUA bersama Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) juga melayangkan laporan kepada Divisi Propam Polri. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran prosedur dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) yang ditujukan kepada Dirtipidum, terkait pengumuman penghentian penyelidikan kasus ini. TPUA menilai langkah tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
TPUA berharap agar pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konteks ini, TPUA menilai pentingnya profesionalitas dan independensi institusi kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Mereka berharap momentum ini dapat menjadi refleksi penegakan hukum yang konsisten menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Sebagaimana prinsip negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan yang adil merupakan pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #