Oleh I Nyoman Parta, S.H Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan pada hari Rabu, 02 Jul 2025 - 08:55:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Konflik Norma dalam Putusan MK 135

tscom_news_photo_1751421334.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

Dalam UUD 45 Pasal 22E dinyatakan

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.:

Putusan MK No: 135/PUU-XXII/2024:

Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota

Jika Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tahun 2029 berarti frasa dua tahun atau paling lama dua tahu enam bulan dari 2029 adalah 2031

MK memang tidak menyebut angka tujuh tahun, namun dengan pemilu 2029 sudah dipisah dan hanya berlaku pemilu Nasional, maka jabatan DPRD harusnya berakhir 2029. Namun karena Pemilu untuk DPRD tidak dilakukan lalu bagaimana cara mengisi kekosongan itu? Karena pemilu daerah baru dilaksanakan dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan kemudian ?

Mungkinkah jabatan DPRD dikosongkan? tentu tidak, namun jika diperpanjang lagi dua tahun atau paling lama lagi dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu dan inilah yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945

Konflik Norma berikutnya sifat dari keputusan MK bersifat Final dan mengikat, Jika keputusan MK harus dilaksanakan, karena sifatnya itu walaupun bagaimanapun kontroversialnya bahkan ada yang menyebut inkonstitusional sekalipun, namun harus dilaksanakan. Seperti contoh putusan syarat umur calon Wakil Presiden yg memuluskan pencalonan Gibran, tetap dilaksanakan.

Sesuai pasal 24C UUD 45 ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap Undang­ - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­ Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Frasa menguji UU terhadap UUD yang dimaksud adalah MK menguji jika ada UU yang bertentangan dengan UUD bukan malah membuat keputusan yang berpotensi bertentangan dengan UUD

Masalahnya jika MK melebihi kewenangannya belum ada mekanisme untuk mengoreksi keputusannya

Padahal dalam sumpah/janji hakim MK adalah “memegang teguh UUD NRI 1945”.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Menimbang Ulang Peran Wakil Presiden dalam Arsitektur Kepemimpinan Nasional

Oleh Redaksi TeropongSenayan.com
pada hari Rabu, 02 Jul 2025
TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah perjalanan republik ini, posisi Wakil Presiden Republik Indonesia bukan sekadar pendamping formal Presiden, melainkan cermin dinamika politik, sosial, dan kultural ...
Opini

Ilusi Kebenaran: Saat Informasi Salah Terdengar Meyakinkan

TEROPONGSENAYAN.COM - Di tengah derasnya arus informasi digital, kita semakin sulit membedakan antara fakta dan fiksi, antara kebenaran dan kebohongan. Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya ...