Oleh Dian Mayasari, ST Pendidik pada hari Rabu, 18 Nov 2020 - 08:55:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Maraknya Kekerasan pada Anak dalam Sistem Kapitalisme

tscom_news_photo_1605664534.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

Kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat, terutama dimasa pandemi sekarang ini. Dari Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020. (republika.co.id)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Muhamad Zainul Zain menyebut pada 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor. (jogja.suara.id, /2020/11/08)

Tingginya angka pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Dan ironisnya kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat dari korban bahkan Keluarganya sendiri.Tentu banyak hal yang mengakibatkan ini bisa terjadi, bisa jadi dari faktor ekonomi akibat kurangnya perhatian Negara. Akar dari permasalahan mengenai kekersan ini tidak pernah tersentuh, dan kekerasan pada anak terus berulang bahkan semakin meningkat

Sudah banyak aturan dan UU disahkan untuk memberantas kekerasan bahkan sudah ada program mulai dari "rumah aman" sampai "kota layak anak". Namun rupanya semua itu belum mampu memberantas secara tuntas kekerasan pada anak. Maraknya kekerasan pada anak sesungguhnya menandakan adanyapemahaman yang salah dalam masyarakat, termasuk para orang tua terhadap ‘anak’ seolah dianggap obyek sehingga dapat diperlakukan sekehendak hati.

Keberadaan anak sebagai amanah dari Allah, yang harus dijaga dan dididik dengan baik seolah lenyap dalam benaknya. Bahkan mereka lalai akan adanya pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak di akhirat.

Apalagi berbagai aturan global dibuat dengan pemahaman yang lahir dari peradaban Barat. Berbeda dalam Islam, yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekerasan anak adalah dengan melakukan pencegahan (preventif) maupun penanganan (kurasif), berikut aturan menurut pandangan islam.

Pertama, Islam mewajibkan negara untuk membuka lapangan pekerjaan yang layak agar setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan, dan si ibu pun bisa menjalan fungsinya sebagai ibu. Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam. Negara wajib menetapkan kurikulum pendidikan berasaskan akidah islam. Ketiga, Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat. Keempat, media massa bertugas untuk menginformasikan tayangan yang bermanfaat yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan serta melarang keras menayangkan hal-hal yang bisa melemahkan keimanan. Kelima, Negara wajib memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan. Hukuman yang berefek jera agar tidak ada orang yang berani melakukannya lagi.

Demikianlah sistem islam untuk mengatur urusan rakyat agar tidak kerjadi kekerasan dilingkungan rumah tangga. Semua hal itu hanya dapat terjadi manakala syariat Islam diterapkan dalam kehidupan secara keseluruhan, agar terciptanya Islam yang Rahmatan Lil’alamin. Wallahu’alam Bisshawab.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...