Opini
Oleh Ferdinand Hutahaean pada hari Sabtu, 04 Feb 2017 - 09:31:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Jokowi Tidak Paham UU dan Pengamanan Mantan Presiden?

75IMG-20151224-WA0002.jpg
Ferdinand Hutahaean (Sumber foto : Aris Eko )

(Menanggapi rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin)

Baru saja rilis yang mengatas namakan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden beredar dengan judul, Presiden: Jangan Membawa Masalah di Pengadilan ke Saya.

Berikut sebait kalimat dalam rilis tersebut berbunyi :
"Saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, itu isunya di pengadilan ya. Dan yang bicara itu pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok sendiri. Iya kan? Kok barangnya dikirim ke saya? Tidak ada hubungannya," ujarnya usai menghadiri Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Kamis, 2 Februari 2017.
Demikian pula dengan dugaan penyadapan yang dilakukan kepada SBY. Menurut Kepala Negara, hal tersebut juga seharusnya diklarifikasikan langsung kepada Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya di pengadilan.

Rangkaian kalimat diatas sangat disayangkan keluar dari seorang presiden yang sekaligus adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Penyadapan terhadap SBY itu adalah masalah negara, masalah UU, tentu wajar jika Presiden Jokowi menjadi muara dari hal ini karena domain penegakan hukum ada dibawah pemerintah yaitu Polisi. Ataukah SBY harus menyampaikan penyadapan tersebut kepada Si Cepot atau kepada polisi tidur dijalanan? Aneh, presiden kok tidak paham amanat UU dan tidak memahami fungsi pengamanan yang diberikan negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Mengapa isu penyadapan dipengadilan itu ditujukan penyelesaiannya kepada Presiden? Tentu karena ini masalah penegakan hukum yang berada dibawah pemerintah. Mungkin presiden dan para pembantunya tidak paham tentang UU dan fungsi pengamanan terhadap mantan presiden. Supaya ada tambahan pemahaman saya akan coba jelaskan dengan harapan semoga presiden dan para pembantunya paham sehingga tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

Pertama, pengamanan terhadap mantan presiden itu adalah amanat negara yang diatur dalam sebuah ketentuan, maka atas amanat negara tersebut, pemerintah wajib mengamankan semua mantan presiden dan mantan wakil presiden sebagai VVIP. Dan atas sistem pengamanan itu, maka negara memerintahkan TNI satuan Pengamanan Presiden untuk mengamankan mantan presiden secara fisik, kegiatan dan semua lalu lintas informasinya.

Artinya sistem pengamanan mantan presiden itu adalah amanat negara dengan sistem yang dibuat negara. Dengan demikian, jika ada pihak yang menerobos sistem pengaman negara salah satunya dalam bentuk penyadapan kepada mantan presiden, sama saja artinya itu kejahatan kepada negara. Maka adalah kewajiban Presiden untuk melawan kejahatan kepada negara. Itulah kenapa Presiden harus bicara dan bertindak sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan untuk melawan dan mengusut tuntas kejahatan terhadap negara tersebut.

Kedua, adalah amanat UU yang tertuang dalam UU Telokomunikasi No 39 dan UU tentang ITE bahwa penyadapan adalah kejahatan dan bentuk delik murni yang tidak perlu aduan dari korban, maka sudah sepatutnyalah Presiden Jokowi merespon penyadapan ilegal tersebut dengan memerintahkan Kapolri melakukan pengusutan tuntas atas skandal tersebut dan membawa pelakunya kehadapan pengadilan untuk diadili. Dan karena penegakan hukum adalah domain pemerintah dan negara, maka peran presiden tentu menjadi sangat penting dalam hal ini karena presiden membawahi institusi Polri yang berkewajiban menegakkan hukum.

Dengan demikian, menjadi lucu jika presiden malah meminta SBY menanyakan langsung kepada Ahok dan pengacaranya. Memangnya kasus penyadapan ini adalah kasus ngerumpi antara SBY dengan Ahok yang bisa diselesaikan dengan tanya jawab? Ini kasus yang membutuhkan penegakan hukum. Memangnya SBY punya polisi sendiri yang bisa mengusut kasus ini dan membawanya kehadapan pengadilan? Hal seperti ini harusnya dipahami oleh Presiden dan para pembantunya. Sehingga jika berbicara tidak malah menunjukkan ketidak pahaman tugasnya dalam mengelola negara.

Semoga tulisan ini menambah wawasan bagi presiden dan para pembantunya. Semoga juga mereka tidak sedang berpura-pura tidak mengerti hanya karena memang tidak berkenan mengusut tuntas skandal ini. Presiden, bangsa ini bukan mainan. Kami harap hukum ditegakkan, Perintahkan Polri untuk segera memeriksa Ahok dan pengacaranya atas dugaan kejahatan yang sangat serius yaitu penyadapan.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...