Opini
Oleh Asyari Usman (Mantan Wartawan BBC) pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 17:25:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Penistaan Agama Dihapus, Berarti Main Hakim Sendiri

4720170511_172139.jpg
Asyari Usman (Mantan Wartawan BBC) (Sumber foto : Istimewa )

Setelah Basuku Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dua tahun, banyak muncul desakan agar pasal tentang penistaan agama di KUHP (Pasal 156a) dihapuskan. Rata-rata mengutarakan alasan bahwa pasal itu multitafsir, pasal karet. Yang lain-lain mengatakan, pasal itu bertentangan dengan kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat (freedom of speech).

Herdardi, ketua SETARA Institute (LSM prodemokrasi dan perdamaian), mengatakan 156a itu bias dan bisa digunakan oleh kelompok tertentu untuk menekan kelompok lain. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, juga meminta penghapusan pasal itu. Dari luar, Komisi HAM PBB wilayah Asia meminta agar pasal penodaan agama ditinjau ulang.

Menkumham, Yosanna Laoly, mengatakan ketika dia ikut sidang Dewan HAM PBB di Jenewa belum lama ini, badan dunia itu meminta agar Indonesia mengevaluasi pasal yang membawa Ahok ke penjara.

Kalau pasal 156a dihapus, berarti umat beragama akan kehilangan koridor terhormat untuk menggugat pelecehan terhadap agama, kitab suci, dan nabi yang sangat mereka junjung tinggi. Hanya orang dan kelompok yang tidak memahami kesakralan hubungan spiritualitaslah yang akan mendukung penghapusan pasal itu.

Kalau wacana ini digulirkan dan akhirnya dipaksakan penghapusan pasal itu, konsekuensinya bisa lebih berbahaya. Umat beragama, utamanya umat Islam yang paling rentan terhadap penistaan agama, akan kebingungan. Mereka merasa agamanya dihina tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.

Kalau situasi seperti ini terjadi, pastilah tidak semua umat beragama (lagi-lagi terutama umat Islam) bisa menerima penistaan dengan cara “menyendiri” sambil menangis, kemudian meminta tolong kepada Yang Maha Kuasa sambil pasrah. Barangkali, sebagian kecil umat beragama (Islam) bisa seperti ini atau tidak merasa tergores.

Tetapi, sangat mungkin sebagian lain umat tidak rela penistaan agama (Islam) berlalu tanpa hukuman setelah pasal 156a dihapus. Akan ada saja sekian banyak orang yang rela mengorbankan apa saja untuk agama. Kalau penistaan agama tidak lagi bisa disalurkan secara konstitusional, maka bagi orang-orang yang rela “apa saja” itu berarti tidak ada jalan lain kecuali “menyelesaikan sendiri” rasa ketersinggungan mereka.

Tentunya akan sangat rumit kalau yang tersinggung menempuh jalur “main hakim sendiri”. Akan sangat sulit dikendalikan jika cara ini mereka anggap satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.

Anda punya alat negara yang bisa dikerahkan untuk menumpas orang atau kelompok yang “main hakim sendiri” dalam hal penistaan agama. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa penumpasan semacam ini hanya akan memperkeras solidaritas dari orang-orang lain yang “belum main hakim sendiri”. Alhasil, penistaan yang semula bisa dikurung di dalam ruangan yang kecil, akan sangat terbuka lebar untuk berkembang menjadi tragedi besar.

Khusus untuk Hendardi. Anda mengatakan bahwa sejak pasal 156a diberlakukan mulai 1965, kasus Ahok adalah vonis yang ke-97 dalam hal penistaan agama yang dibawa ke pengadilan. Dari 97 kasus itu, 89 diantaranya muncul pascareformasi 1998. Dengan statistik ini, Anda lebih-kurang menyimpulkan bahwa pasal 165a itu sangat banyak digunakan di era Reformasi untuk kepentingan tertentu.

Bagaimana dengan logika lain yang mengatakan bahwa baru pada masa Reformasi inilah umat beragama bisa mendapatkan keadilan yang diputus secara independen oleh pengadilan yang menangani perkara penistaan agama. Sehingga, banyaklah kasus penistaan yang terselesaikan lewat cara yang terhotmat.

Jangan hanya karena ada orang besar yang Anda kagumi terkena 156a, kemudian Anda katakan pasal itu berbahaya. Padahal, ada 90-an kasus penistaan lainnya yang tidak diribut-riuhkan.

Jadi, marilah kita semua berpikir jernih. Apakah kita mau melihat fenomena “main hakim sendiri” setelah pasal 156a dihapus, ataukah kita masih ingin seluruh rakyat menempuh jalur hukum.(*)

(Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, tidak kaitannya dengan BBC).

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...