Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) pada hari Kamis, 24 Agu 2017 - 09:38:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Beranikah Cak Jonan Tegas Melawan Akal-Akalan Freeport Indonesia?

49SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Ini akal-akalan Freeport Indonesia (FI), seolah-olah tidak setuju dengan divestasi 51%. Padahal program divestasi adalah program yang paling goblok dan bodoh dalam sejarah Kontrak Karya? Kenapa paling bodoh dan paling goblok?

Begini. Dengan divestasi dan perpanjangan sampai 2041, maka saham FI--yang seharusnya jadi nol, kalau tidak diperpanjang karena berakhir 2021--menjadi ratusan trilliun. Kenapa jadi ratusan trilliun, dari mana datangnya? Dari emas, tembaga, uranium yang ada diperut bumi.

Taruhlah harganya jadi Rp 400 trilliun. Jika FI setuju divestasi 51 %, maka berarti pihak Indonesia membeli saham perusahaan asal Amerika senilai Rp 204 triliun. Nilai sebesar Rp 204 adalah harga kandungan emas, yang ada dalam perut bumi Nusantara. Artinya kita membeli harga karun kita sendiri. Kemudian kita gratiskan ke FI sebanyak 49%, setara dengan Rp194 triliun.

Padahal kalau kita tendang FI, kita bisa selamatkan sedikitnya Rp 400 trilun, harta karun kita. Selamatkan harta karun kita dengan tidak memperpanjang kontrak FI yang berakhir 202. Menghentikan kontrak adalah hak dan wewenang Indonesia sebagai pemilik sah kekayaan alam. Bahkan dijamin oleh UUD 1945 atau konstitusi.

Aneh sebenarnya mengapa Menteri Jonan terbawa genderang permainan FI. Saya tidak melihat Cak Jonan yang sesungguhnya dalam penyelesaian kontrak FI ini. Mengapa? Jelas dan tegas dalam KK bahwa tahun 2021 kontrak FI berakhir. Artinya, perusahaan itu harus pergi meninggalkan Indonesia empat tahun lagi. Beda dengan cara Cak Jonan mengusir pedagang kecil dan pensiunan PT KAI dalam program membenahi kereta api, yang tegas dan terkesan tidak mau kompromi! Apakah Cak Jonan takut dengan FI?

Aneh pula menjadikan divestasi 51% saham FI masuk dalam paket negosiasi perpanjangan kontrak? Mengapa? Divestasi 51 % murni kesalahan FI. Sebab kewajiban divestasi juga telah diatur tegas dalam KK yang di teken 1991 (perpanjangan kontrak yang dipaksakan karena berdasarkan KK yang diteken 1967 seharusnya kontrak FI berakhir 1997 atau masa operasi 30 tahun). Jadi mengapa harus masuk dalam materi negosiasi saat operasi FI tinggal empat tahun lagi Cak Jonan? Justru FI harus dikenakan pinalty karena melanggar kontrak!

Cak Jonan, usut investasi kegiatan tambang bawah tanah (underground) FI itu. Mengapa investasi ini dijadikan FI menyandera sampeyan sehingga harus ada opsi memperpanjang kontak? Apakah investasi ini regular requirement atau special requirement? Sebab, sebagai pemegang KK (1991) seharusnya investasi FI adalah regular requirement. Bukan special requirement. Apalagi dikaitkan dan dijadikan alasan memperpanjang kontrak. Sebab perpanjangan kontrak KK bukan demikian caranya. Ingat Cak, KK itu setara dengan UU.

Makin jelas bahwa FI ini kelakuannya memang menebar akal-akalan untuk terus menerus memperpanjang kontrak alias ogah pergi dari tambang emas di Timika, Papua itu. Percaya atau tidak, jika Cak Jonan ngotot, FI balik menggertak akan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. Klise Cak. Jangan takut. Itulah senjata usang agen neolib yang mulai gemetaran dimakan usia tua.

Ladeni atau layani saja gertakan FI itu. Sebab, dukungan rakyat Indonesia yang menginginkan tambang emas dan tembaga serta aneka mineral penting di Timika dikelola anak bangsa sendiri menjadi modal kuat dan penting memenangkan di meja pengadilan Arbitrase Internasional. Kalau toh kalah, bukan berarti kiamat. Sebab tidak serta merta FI seenak udelnya mengoperasikan tambang di Timika itu.

Mengapa demikian? Maaf Cak, saya tak tega menguar alasannya dalam kolom ini. Karena ini masuk materi atau bagian strategi berperkara jika masalah ini jadi ke meja Arbitrase Internasional.

Cekak cukupe Cak Jonan, menghentikan kontrak jauh lebih bermartabat dan bermanfaat bagi Indonesia! Bukan sebaliknya. Bayangkan Cak, PT Aneka Tambang yang BUMN itu bisa memproduksi emas di pabrik Pulau Gadung, Jakarta jauh lebih besar tanpa menambang bijih emas dari tambang yang dimilikinya hanya mengolah lumpur sisa (sludge) dari smelter yang mengolah konsentrat FI dari Timika! Sludge itu yang sebagian besar hingga kini di kirim ke Jepang!

Bangsa ini akan bermartabat jika kontrak FI tak diperpanjang saat berakhir 2021. Sebab semua kekayaan tambang emas di Timika akan kembali ke pangkuan pertiwi. Berakhir sudah klaim FI mengangkangi saham tambang emas Timika selama 54 tahun! Berunding dengan FI akan lebih bermartabat saat setelah kontrak berakhir dibanding saat sebelum kontrak selesai seperti saat ini. Cak Jonan pasti paham mengapa FI senantiasa memaksa Indonesia berunding saat kontrak belum berakhir? Jika Cak Jonan ikut-ikutan memperpanjang lagi kontrak FI, jadi apa bedanya rezim Jokowi dengan Orde Baru?

Sabarlah dulu Cak Jonan. Soal kontrak FI sebenarnya bukan pelik dan mbulet. Cuma butuh orang berani dan bermartabat menjaga bumi pertiwi. Saya mahfum Cak. Jika karena banyak bisikan yang masuk, pulanglah dulu ke Surabaya, kita bisa makan Lontong Kupang atau bebek Sinjay.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...