Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 13 Nov 2017 - 06:14:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Ke Kupang, Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

43JKA_2629.JPG
Ketua DPD RI Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Setya Novanto hari ini justru ke Kupang, NTT asal Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai anggota DPR RI untuk menemui konstituen dan tugas-tugas yang dinilai penting.

Demikian informasi yang diperoleh redaksi Senin pagi (13/11/2017). Saat menjalankan kegiatan ke Kupang ini, Setya Novanto juga didampingi sejumlah anggota dan pimpinan Partai Golkar.

Seperti diketahui KPK telah menjadwalkan memanggil Ketua DPR Setya Novanto, hari ini Senin (13/11/2017). Novanto yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS)

Namun, penasihat hukum Novanto, Frederich Yunadi menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut. Frederich menilai KPK tak memiliki wewenang memanggil Novanto.

"Saya belum tahu beliau hadir apa nggak. Tapi kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," ujar Frederich di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Frederich masih tetap kukuh Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak perlu hadir jika tidak ada surat izin dari presiden. Hal ini karena sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur demikian.

Hal ini juga seperti alasan yang dilampirkan Novanto saat tidak datang dalam pemanggilannya pekan lalu. "Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatet. UUD 1945 pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa. Berarti anggota dewan tidak bisa disentuh," ungkap Frederich.

Karenanya ia menilai, jika KPK tetap bersikeras memanggil dan menyebut Novanto tidak kooperatif, justru KPK telah melanggar hukum. Padahal yang kliennya tersebut lakukan itu, kata Frederich, justru dalam rangka menaati aturan hukum.

"Jadi kalau sekarang KPK mau melawan UUD, patut kita curigai mereka itu siapa. Kan dia ingin inkostitusional," ucap dia.(dia/dbs)

tag: #korupsi-ektp  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...