Opini
Oleh Sunarsip (Kepala Ekonom PT Bank Bukopin Tbk dan Staf Khusus Menteri BUMN, 2005-2007) pada hari Senin, 04 Des 2017 - 11:51:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Selamat Datang, Holding Company BUMN Tambang !

6620171204_114306.jpg
Sunarsip (Kepala Ekonom PT Bank Bukopin Tbk dan Staf Khusus Menteri BUMN, 2005-2007) (Sumber foto : Istimewa )

Pekan lalu, pemerintah baru saja merampungkan proses pembentukan induk perusahaan (holding company, HC) BUMN baru di sektor pertambangan. Proses selesainya pembentukan HC BUMN tambang ini ditandai dengan penandatanganan akta peralihan saham Seri B milik negara ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki saham seri B di tiga BUMN tambang antara lain di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebesar 65,02 persen, dan PT Timah Tbk sebesar 65 persen. Selain itu, pemerintah juga memiliki saham minoritas sebesar 9,36 persen di PT Freeport Indonesia.

Dengan penandatanganan akta peralihan saham Seri B tersebut, maka pengelolaan kepemilikan saham pemerintah di keempat perusahaan tambang tersebut beralih dari pemerintah ke Inalum. Kontrol pemerintah terhadap pengelolaan pada ketiga BUMN tambang kini bisa menjadi lebih fokus ke Inalum yang kepemilikannya 100 persen dimiliki pemerintah. Dengan dibentuknya HC BUMN tambang tersebut, kini aset Inalum diperkirakan menjadi sekitar Rp83,4 triliun. Total aset Inalum sebagai HC tersebut dibentuk dari aset Antam sebesar Rp30,7 triliun (per September 2017), PTBA sebesar Rp19,5 triliun (per September 2017), Timah sebesar Rp11,64 triliun (per September 2017), dan Inalum sendiri sebelum penggabungan sebesar Rp21,6 triliun (per Desember 2016).

Proses pembentukan HC BUMN tambang ini sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Inisiasi awal dimulai dari master plan BUMN di era Menteri BUMN pertama (Tanri Abeng, tahun 1999) lalu direvitalisasi oleh Menteri BUMN Sugiharto (Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Pertama) melalui master plan BUMN 2005-2009. Namun, situasi dan proses politik yang rumit disamping karena kurangnya komitmen pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya saat itu, akhirnya proses tersebut sulit dieksekusi. Pada periode pemerintahan saat ini, komitmen pemerintah untuk mengeksekusi konsolidasi BUMN ini terlihat cukup kuat sehingga meskipun dukungan dari DPR masih terbelah, pembentukan HC BUMN tambang ini dapat dieksekusi.

Mungkin banyak yang bertanya: apa sebenarnya rasionalitas dari pembentukan HC BUMN tambang? Pertama, perlu diketahui bahwa meskipun BUMN-BUMN tambang kita merupakan salah satu pemain utama di dalam negeri, namun apabila dibandingkan perusahaan-perusahan sejenis di tingkat internasional, maka pangsa pasar (market share) tiap-tiap BUMN tambang kita relatif kecil. Keadaan ini mengakibatkan biaya pendanaan (cost of capital) yang relatif lebih tinggi dan nilai pasar yang lebih rendah. Akibatnya, kemampuan BUMN pertambangan dalam melakukan investasi besar di sektor ini menjadi terbatas.

Kedua, tidak hanya di luar negeri, kini posisi BUMN di sektornya juga semakin tergerus dengan masuknya modal asing di sektor pertambangan. Sebagai contoh, di komoditas batubara, PTBA kini bukanlah pemain utama di Indonesia. Produksi batubara PTBA saat ini lebih rendah dibandingkan produksi Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro, Arutmin, Berau Coal dan Kideco jaya Agung. Salah satu faktor yang menyebabkan ketertinggalan ini adalah rendahnya keterbatasan PTBA dalam menarik sumber pendanaan untuk membiayai ekspansi. Skala usaha yang kecil menyebabkan PTBA (termasuk BUMN tambang lainnya) kurang menjadi pilihan dalam kemitraan (partnership) oleh pemilik modal besar dalam mengembangkan kapasitas produksi tambangnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Nah, dengan pembentukan HC BUMN tambang ke dalam struktur yang terintegrasi ini diharapkan akan menghasilkan hal-hal positif. Pertama, meningkatnya persepsi positif investor atas penilaian (valuation) dari HC BUMN tambang, yang diakibatkan peringkat (rating) gabungan yang lebih baik sehingga faktor pengalinya (multiple factors) menjadi meningkat dibandingkan dengan apabila BUMN pertambangan tersebut tidak terkonsolidasi. Seiring dengan meningkatnya nilai perusahaan, kemampuan pendanaan modal dan akses ke pasar modal (baik ekuitas maupun obligasi) menjadi lebih efektif sehingga menurunkan menurunkan biaya modal.

Kedua, gabungan dari ketiga BUMN yang memiliki portofolio komoditi tambang yang beragam tentunya menjadi keunggulan tersendiri di mata investor. Portofolio nikel, emas, batubara dan timah menawarkan portofolio yang terdiversifikasi kepada para investor. Aset dengan diversifikasi pada umumnya memiliki pengamanan terhadap risiko daur bisnis tiap-tiap komoditi. Sehingga, bila salah satu komoditas sedang mengalami daur bisnis yang menurun, perusahaan dan investor masih memiliki komoditas yang potensial berada dalam daur bisnis yang tinggi. Dengan demikian, secara tidak langsung pendapatan (revenue) perusahaan menjadi lebih terjamin.

Ketiga, tak kalah penting bahwa melalui pembentukan HC BUMN tambang ini adalah terjadinya sinergi yang lebih baik diantara anggota HC tersebut. Sinergi yang didapat antara lain melalui penyatuan unit-unit non produksi seperti keuangan, teknologi informasi, dan sumber daya manusia (SDM), maupun aktifitas pemasaran dan ekplorasi, sehingga efisiensi biaya dan peningkatan pendapatan akan terbentuk.

Pembentukan HC BUMN tambang ini diharapkan akan meningkatkan efek leverage dari konsolidasi BUMN pertambangan dan kemampuan investasi. Peningkatan kemampuan investasi ini akan berdampak positif bagi pengembangan bisnis, terutama sebagai BUMN, yang masih diharapkan menjadi agen pembangunan (agent of development) oleh pemerintah. BUMN tambang yang lebih besar kapasitasnya akan lebih mudah didorong untuk pengembangan produk hilir (hilirisasi industri) yang saat ini Indonesia masih tertinggal. BUMN tambang yang besar juga dapat menjadi alat pemerintah dalam rangka “nasionalisasi” tambang-tambang strategis melalui akuisisi saham perusahaan tambang asing yang sesuai kontraknya, kepemilikan sahamnya wajib dilepas ke Indonesia, seperti yang kini terjadi di PT Freeport Indonesia. Pada ujungnya, upaya mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kesejahteraan masyarakat lebih dapat diwujudkan.

Tentunya, tetap tidak mudah untuk mewujudkan hal-hal positif yang menjadi sasaran dari pembentukan HC BUMN tambang ini. Potensi kemampuan memperoleh dana yang lebih besar (baik melalui utang maupun non-utang) bagi pengembangan investasi, tentunya perlu dibarengi dengan kemampuan manajemen investasi yang baik. Bila tidak, kesalahan investasi yang terjadi pasti berpotensi membuat perusahaan terpuruk dan berujung pada gagalnya tujuan pembentukan HC BUMN tambang. Oleh karena itu, Inalum sebagai HC BUMN tambang perlu memperkuat SDM-nya terutama di bidang keuangan dan investasi.

Saya mengusulkan agar Inalum fokus menjadi non-operating holding company. Artinya, Inalum harus membebaskan bisnis operasionalnya yang tidak strategik. Inalum bisa menjadi investment holding atau strategic holding. Dengan demikian, Inalum perlu mendivestasikan aset operasionalnya seperti pengolahan aluminium dan PLTA yang kini menjadi bisnis intinya menjadi anak perusahaan yang statusnya nanti akan sama dengan Antam, PTBA, dan Timah.

Ke depan, perlu dipikirkan pula Inalum sebagai HC perlu melantai di bursa saham melalui initial public offering (IPO). Tujuannya adalah mendorong penguatan manajemen dan transparansi perusahaan. Selain itu, IPO juga bertujuan untukĺ menciptakan benchmark bagi valuasi aset Inalum di mata investor, kreditur, dan mitra bisnis lainnya.(*)

(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...