Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 25 Des 2017 - 13:31:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz

59mahkamah_agung.jpg
Gedung Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Upaya kasasi yang diajukan Djan Faridz soal dualisme kepengurusan di tubuh PPP ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan tersebut, M Romahurmuziy (Romy) merupakan Ketum PPP yang sah 2016-2021 dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diwakili H Djan Faridz dan H.R Achmad Dimyati Natakusumah, sebgai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip TeropongSenayan, Senin (25/12/2017).

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar majelis.

Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima.

Atas kedudukan 1:1 itu, Djan mengajukan kasasi.(yn)

tag: #mahkamah-agung  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...