Opini
Oleh Sayidiman Suryohadiprojo pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 11:05:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Catatan Untuk Buku Democratic Policing (Bagian 1)

tscom_news_photo_1557806707.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

PENDAHULUAN

Buku berjudul DEMOCRATIC POLICING hasil tulisan Jenderal Polisi Drs H. Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD dan Prof (Ris) H. Hermawan Sulistyo , MA, PhD merupakan buku yang bermaksud memberikan pengaruh kepada perkembangan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan penyelenggaraan Keamanan Nasional pada umumnya. Mengingat seorang penulisnya pada waktu ini menjabat Kepala Kepolisian RI, maka besar kemungkinan maksud itu dapat terwujud.

Oleh karena dalam konsep yang penting itu terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan eksistensi NKRI dan dasar-dasar yang telah dimufakati secara nasional, maka tulisan ini bermaksud mengajukan hal-hal yang kurang sesuai itu. Dengan harapan agar dalam pembangunan dan perkembangan POLRI hal-hal itu diperhatikan. Semoga dengan begitu POLRI tumbuh berkembang sesuai dengan fungsinya sebagai salah satu lembaga dalam penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional dan penegakan Hukum dalam NKRI.

MASALAH IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

Telah menjadi kemufakatan umum dan kemudian ditetapkan dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dan dibangun berdasarkan hal-hal tertentu. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah ditetapkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalam Pembukaan menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dimufakati bahwa Dasar Negara itu dinamakan PANCASILA.
Sebagai Dasar Negara Pancasila harus diwujudkan dalam seluruh kehidupan bangsa Indonesia, baik kehidupan rohaniah maupun jasmaniah. Maka Pancasila di samping sebagai Dasar Negara juga merupakan Filsafah dan Ideologi Negara. Jadi bangsa Indonesia menyatakan bahwa hidup berdasarkan satu Ideologi adalah penting, yaitu Ideologi Pancasila.

Ini berarti bahwa semua unsur dan bagian NKRI eksis dan berkembang dengan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Termasuk organisasi Kepolisian RI.

Maka adalah aneh bahwa di seluruh isi buku Democratic Policing kata Pancasila tidak kita ketemukan. Malahan para Penulis lebih menunjukkan preferensi pada satu kehidupan bangsa dan negara yang non-ideologi. Seperti referensi kepada buku tulisan Francis Fukuyama , The End of History and the Last Men.

Namun dengan demikian para Penulis cenderung menyetujui kehidupan bersama yang diliputi Individuslisme dan Liberalisme, meskipun tanpa menyatakannya. Maka konsep Demokrasi dalam Democratic Policing adalah satu Demokrasi Liberal yang dilandasi Individualisme. Inilah yang dikehendaki Dunia Barat, khususnya AS , setelah mengakhiri dan memenangkan Perang Dingin atas Blok Komunis. Buat AS tidak ada dan tidak boleh lagi ada Ideologi selain Individualisme dan Liberalisme.

Kalau eksistensi dan perkembangan POLRI dibawa kepada konsep demikian, itu bertentangan dengan eksistensi NKRI dan arah perkembangnnya. Apakah dapat atau benar satu organisasi kepolisian berlainan dan bahkan bertentangan dasarnya dari negara yang menjadi induknya ?
Kiranya hal ini merupakan kelemahan pokok konsep Democratic Policing yang dijabarkan buku dengan nama itu.

Malahan boleh dikatakan, bahwa merupakan satu kelemahan fundamental bagi NKRI kalau POLRI dibangun dan dikembangkan berdasarkan konsep Democratic Policing. Bangsa Indonesia tak mau di NKRI ada organisasi Polri yang tidak berideologi Pancasila, apalagi kalau malahan eksistensi dan bekerjanya didasarkan Individualisme dan Liberalisme.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...