Opini
Oleh Sayidiman Suryohadiprojo pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 15:15:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Catatan Untuk Buku Democratic Policing (Bagian 3)

tscom_news_photo_1557821719.jpg
(Sumber foto : Ist)

ADMINISTRASI NEGARA

Pemerintahan di satu negara diselenggarakan dengan membentuk Lembaga-lembaga yang dinamakan Kementerian atau Departemen yang masing-masing melaksanakan bagian tertentu dari fungsi pemerintahan.

Kepala Negara di sistem politik tertentu sekali gus melaksanakan fungsi Kepala Pemerintahan. Di sistem politik lain ada Kepala Pemerintahan tersendiri di samping Kepala Negara. Dalam sistem politik yang dianut di Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, Kepala Negara atau Presiden RI adalah juga Kepala Pemerintah.

Dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu Wakil Presiden dan para Menteri yang mengepalai Kementerian atau juga disebut Departemen. Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan politik Negara. Dalam UUD 1945 sebelum di-amandemen MPR sebagai Lembaga Teringgi Negara menetapkan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Berdasarkan GBHN kemudian MPR menetapkan Mandat kepada Presiden RI untuk melaksanakan GBHN.

Inilah politik Pemerintah yang diselenggarakan Presiden dengan dibantu Wakil Presiden dan para Menteri. Maka Presiden dan para Menteri melaksanakan politik Pemerintah sebagai realisasi Mandat MPR kepada Presiden RI.

Setelah Reformasi dan adanya empat kali Amandemen atas UUD 1945 MPR bukan Lembaga Tertinggi Negara melainkan hanya Lembaga Tinggi Negara setingkat Presiden RI. Tidak ada GBHN dan Presiden bukan Mandataris MPR. Maka politik Pemerintah merupakan hasil musyawarah antara Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tiadanya GBHN menimbulkan kecenderungan bahwa politik Pemerintah bersifat jangka pendek, yaitu sepanjang term Presiden yang paling lama 10 tahun kalau ia dipilih kembali untuk menjabat dua term.

Karena pelaksanaan politik Pemerintah menimbulkan keperluan administrasi untuk mendukung pelaksanaan politik itu, maka kementerian atau departemen menjalankan Administrasi Negara.

Dalam melaksanakan politik Pemerintah dibentuk badan-badan yang berfungsi sebagai alat atau sarana menjalankan politik Pemerintah itu. Maka pada dasarnya semua badan yang merupakan alat Pemerintah merupakan bagian satu kementerian atau departemen. Dalam hubungan itu maka juga badan-badan yang menjalankan fungsi dalam Sistem Keamanan Nasional pada dasarnya merupakan bagian satu kementerian atau administrasinya diurus oleh kementerian atau departemen tertentu.

Maka Tentara Nasional Indonesia sebagai badan yang menjalankan politik Pemerintah dalam fungsi Militer atau Pertahanan diurus administrasinya oleh Kementerian Pertahanan. Di dalam melaksanakan fungsi Pertahanan itu sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 10 yang menetapkan Presiden RI memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, maka TNI dalam melakukan fungsinya sebagai alat Pertahanan berada di bawah Presiden RI. Namun secara administrasi TNI tidak lepas dari hubungannya dengan Kementerian Pertahanan.

Dalam hubungan ini seyogyanya Kepolisian RI atau Polri juga mempunyai hubungan dengan satu kementerian sehingga jelas bahwa Polri tidak berdiri lepas dari status administrasinya.

Sebab Polri adalah alat Pemerintah dan bukan Kementerian. Kalau Polri berdiri sendiri, baik dalam pelaksanaan operasinya maupun administrasi, maka itu bertentangan dengan prinsip dsemocratic policing yang diuraikan dalam buku ini. Dapat menimbulkan sangkaan bahwa Republik Indonesia merupakan satu Politie Staat.

Maka sebaiknya Polri secara administrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, mengingat nampaknya para pejabat Polri kurang suka hubungan dengan Kementerian Pertahanan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi independensi Polri dalam melaksanakan fungsi Kepolisian. Hal mana dibuktikan oleh keadaan TNI yang juga independen dari Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan fungsi Militernya.

Mungkin ini satu gagasan yang kurang disukai para pejabat Polri yang menginginkan eksistensi yang sepenuhnya independent. Akan tetapi kalau para pejabat Polri itu mengakui bahwa Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, sedangkan Pancasila bermaksud menegakkan Demokrasi, maka tidak ada jalan lain dari pada menerima gagasan itu sebagai hal terbaik bagi Polri.

PENUTUP

Tulisan ini dibuat dengan keyakinan bahwa buku Democratic Policing mempunyai pengaruh kuat terhadap para Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan Republik Indonesia. Sebab buku ini ditulis oleh orang-orang dengan gelar kesarjanaan tertinggi dan seorang di antaranya malahan sekali gus menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI.

Pengaruh itu akan berdampak pada keputusan-keputusan yang diambil para Pengambil Keputusan, termasuk Presiden RI, dalam hubungan eksistensi Polri serta pelaksanaan fungsi dan tugasnya.

Lebih-lebih kepada masyarakat luas buku itu akan menimbulkan pemikiran tentang bagaimana fungsi kepolisian harus dilakukan dan bagaimana Polri harus tersusun dan berlaku.

Berhubung dengan itu semoga beberapa catatan yang dikemukakan tulisan ini dapat memberikan bahan pertimbangan sehingga dapat diambil keputusan-keputusan yang obyektif dan Republik Indonesia mempunyai organisasi Kepolisian yang sesuai dengan dasar dan perkembangan NKRI.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...