Tahapan pemilihan presiden sampai pada sengketa setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Jumat, 14 Juni 2019, menyangkut sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.
Sidang dengan agenda mendengar materi gugatan pemohon yang dibacakan silih berganti oleh kuasa Hukum pemohon dan dihadiri oleh 9 hakim MK. pembacaan permohonan yang cukup lama mengingat jumlah halaman memang cukup banyak
Anak Usaha BUMN adalah BUMN
Materi gugatan paslon 02 salah satunya terkait dengan keberadaan Prof. Ma"ruf Amin sebagai dewan pengawas pada dua Bank anak perusahaan BUMN yaitu Bank mandiri syariah dan Bank BNI syariah. Keberadaannya sebagai dewan pengawas yang berarti bahwa beliau adalah pejabat BUMN atau bukan.
Status sebagai pejabat BUMN inilah yang kemudian diperkarakan oleh paslon 02 karena dianggap tidak memenuhi syarat adminitrasi sebagai calon wakil presiden karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dewan pengawas sampai ia ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU .
Terkait dengan perdebatan status anak perusahaan BUMN apakah bukan BUMN, ternyata Mahlamah Agung (MA) pernah memutus suatu perkara dengan putusan Nomor 21/P/HUM/2017 yang berbunyi bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap BUMN.
Dengan putusan tersebut maka secara hukum anak perusahaan BUMN jelas kedudukannya sebagai BUMN, Begitu pula jika menggunakan pendekatan keuangan negara maka anak usaha BUMN adalah BUMN _per se_, merujuk pada rumusan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mana pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara yaitu dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisiobjek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yangdapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalambidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, keuangannegara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara.
Dengan demikian anak perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki secara mayoritas oleh BUMN (induk) pada hakekatnya adalah kepanjangan tangan BUMN. Oleh karena itu, kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan negara secara langsung.
Merujuk pada argumentasi diatas maka posisi Prof. Ma"ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank BUMN yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah sebagai pejabat BUMN.
Oleh karenanya dengan tidak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di BUMN maka dalam posisinya sebagai calon wakil presiden Prof. Ma"ruf Amin tidak memenuhi syarat karena nyata-nyata melanggar Pasal 22 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu huruf p surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu, Peratutan KPU Nomor 22 Tahun 2017 tentang dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, pasal 10 ayat (1) huruf a point 12 dimana dokumen pengunduran diri calon dari BUMN wajib disampaikan kepada KPU sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
Selanjutnya melanggarPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD , Presiden dan wakil presiden Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian maka sangat terang benderang bahwa paslon 01 tidak memenuhi syarat administrasi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi, tidak ada pilpres ulang karena hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pilihan putusan yang mesti diambil oleh MK adalah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Yurisprudensi
Pada pilkada Bengkulu Selatan dengan Pokok perkara adalah syarat pencalonan yaitu calon Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. MK yang pada saat itu dipimpin Prof. Mahfud MD mengabulkan gugatan materi persyaratan calon yang diajukan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah.
MK membatalkan putusan KPU tentang hasil Pilkada Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU untuk menggelar pilkada ulang tanpa mengikut sertakan pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi syarat yaitu Dirwan Mahmud-Hartawan
Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud yang memenangkan pemilukada terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau pun melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terkait Pemilukada dimana yang bersangkutan terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun. (konkulusi putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008).
Kasus lain yang juga pernah diputus oleh MK yaitu pilkada Kota Waringin Barat. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Waringin Barat dan sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon terpilih atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Setelah membuat putusan seperti tersebut MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan calon yang menggugat atas nama Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah, putusan dibuat karena MK berpendapat hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pemilukada ulang tidak perlu dilakukan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #