Oleh Sri Kuncoro Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik FISIP UI pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 18:58:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Efektivitas Pemerintah RI Menangani COVID-19

tscom_news_photo_1604404715.jpg
Ilustrasi Virus Corona (Sumber foto : Istimewa)


Pada Desember 2019 dunia internasional menghadapi suasana mencekam saat
ditemukannya corona virus disease (COVID-19) di kota Wuhan, Cina. Virus mematikan itu dengan cepat menyebar ke seantero dunia, termasuk Indonesia.

Hal ini berdampak serius pada
masalah kesehatan global dan berimplikasi negatif terhadap kehidupan umat manusia.

Karena itu, WHO pun menetapkan wabah COVID-19 sebagai pandemi global. Pemerintah RI segera merespon pandemi COVID-19 yang ditengarai mulai merebak di
Indonesia pada Januari 2020.

Pemerintah pusat segera membentuk Satgas Percepatan
Penanganan COVID-19. Sebagai respon lanjutannya pemerintah daerah juga berinisiatif
menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Personil Polri
dan TNI pun mulai dilibatkan langsung dalam upaya mitigasi.

Dilanjutkan pendirian rumah sakit khusus penanganan COVID-19 di Wisma Atlet DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, penyediaan sarana transportasi dan logistik untuk distribusi alat kesehatan ke berbagai daerah, serta pengamanan fasilitas publik.

Pemerintah pun menyediakan stimulus ekonomi Rp 405,1 triliun yang terbagi dalam
empat pos utama, yaitu: pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (Rp. 150 triliun), perlindungan sosial (Rp. 110 triliun), belanja bidang kesehatan (Rp. 75 triliun), dan insentif pajak termasuk stimulus kredit usaha rakyat (Rp. 70,1 triliun).

Pada April 2020, kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) diterapkan guna memperketat mobilitas penduduk dan meningkatkan distribusi persediaan alat pelindung diri (APD) serta berbagai kebutuhan kesehatan lainnya, baik melalui produksi dalam negeri maupun bantuan negara lain.

Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Ahmad Yurianto menyatakan,
pemerintah menerapkan empat strategi untuk menangani pandemi COVID-19.

Pertama, gerakan
memakai masker di ruang publik atau di luar rumah. Kedua, penelusuran kontak (tracing) dari
kasus positif yang dirawat menggunakan rapid test, yaitu untuk orang terdekat, tenaga kesehatan perawat pasien dan masyarakat di daerah yang ditemukan kasus banyak. Ketiga, edukasi dan penyiapan isolasi mandiri hasil tracing yang menunjukkan tes positif dari rapid test. Keempat, isolasi rumah sakit jika isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan karena tanda klinis yang membutuhkan layanan rumah sakit.

Kebijakan pengetatan protokol kesehatan makin digalakkan pemerintah untuk mencegah
penyebaran COVID-19. Biro Pusat Statistik membuat survei untuk mengukur perilaku masyarakat pada 7-14 September 2020 lalu.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat menganggap
penerapan protokol kesehatan yang benar efektif mencegah penyebaran COVID-19.

Persentase masyarakat yang menilai protokol kesehatan efektif mencegah infeksi COVID-19 adalah: memakai masker (91,8%); menggunakan hand sanitizer/disinfektan (86,2%); mencuci tangan 20
detik dengan sabun (90,0%); menghindari jabat tangan (90,1%); menghindari kerumunan
(91,5%); dan menjaga jarak minimal 1 meter (88,6%). Sedangkan persepsi masyarakat terhadap efektivitas protokol kesehatan berdasarkan jenis kelamin (P/L): memakai masker 94,5% (P) dan 88,6% (L); menggunakan hand sanitizer/disinfektan 89,4% (P) dan 82,3% (L); mencuci tangan 20 detik dengan sabun 93,3% (P) dan 85,9% (L); menghindari jabat tangan 94,2% (P) dan 85,0%
(L); menghindari kerumunan 94,6% (P) dan 87,6% (L); dan menjaga jarak minimal 1 meter
92,6% (P) dan 83,7% (l).
Mencermati penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI dari Maret-Oktober
2020, meskipun ada perkembangan positif yang diindikasikan oleh peningkatan pasien sembuh, juga usaha mitigasi lanjutan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, tapi sejauh ini upaya
tersebut masih terlihat belum maksimal.

Tingkat tes cepat (rapid test) di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain. Selanjutnya, tingkat kesiapan tenaga medis dan faskes
terus diuji karena pertambahan pasien dari hari ke hari terus meningkat.

Data Satgas Percepatan
Penanganan COVID-19 per 2 November 2020 menyebutkan, secara nasional total orang yang
positif terinfeksi COVID-19 adalah 415.402 orang. Yang sembuh sebanyak 345.566 orang dan 14.044 orang meninggal dunia.

Ada dua pertanyaan yang menarik, yakni pertama, bagaimanakah dampak pandemi
COVID-19 terhadap perekonomian nasional; dan kedua, bagaimanakah efektivitas penanganan
pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI dilihat dari perspektif pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik

Dampak Ekonomi

Dampak ekonomi pandemi COVID-19 dari waktu ke waktu semakin berat. Pada 1 April
2020, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan beberapa skenario perekonomian nasional. Sebelum pandemi, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik dalam APBN 2020 sebesar 5,3 persen.

Proyeksi tersebut dapat berubah menjadi 2,5 hingga -0,4 persen dengan tingkat inflasi antara 3,9 hingga 5,1 persen setelah menghitung perkiraan dampak pandemi di Indonesia.

Selanjutnya, SMERU Research Institute (2020) merilis The Impact of COVID-19
Outbreak on Poverty: An Estimation for Indonesia (Research Draft), hasil simulasi dampak pandemi COVID-19 terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia.

Berbeda dengan proyeksi ideal
pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5 persen, kajian tersebut menerangkan bahwa angka itu akan turun dari 4,2 hingga 1 persen karena dampak penyebaran COVID-19.

Jadi, jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia hanya terkoreksi menjadi 4,2 persen, tingkat kemiskinan berada di kisaran 9,22 persen hingga 9,71 persen. Artinya, jumlah orang miskin di Indonesia kemungkinan akan bertambah sebesar 1,3 juta atau total orang miskin menjadi 26,09 juta.

Jika ekonomi hanya tumbuh 1 hingga 1,2 persen, tingkat kemiskinan diperkirakan menanjak antara 12,21 hingga 12,37 persen.

Jumlah orang miskin naik sebanyak 8,03 hingga 8,45 juta atau total orang miskin di Indonesia menjadi antara 32,82 hingga 33,24 juta.

Mencermati proyeksi ekonomi SMERU Research Institute di atas, terlihat bahwa
pandemi COVID-19 telah berkembang dari suatu krisis kesehatan yang kemudian secara
perlahan bereskalasi menjadi krisis sosial dan krisis ekonomi.

Jika keadaan ini tidak dapat
ditanggulangi oleh pemerintah RI dengan cepat, maka tidak tertutup kemungkinan hal ini dapat memicu krisis sosial politik dan bahkan dapat berkembang menjadi krisis pertahanan dan keamanan nasional yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Negara sebagai Aktor

Dilihat dari perspektif pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik, upaya
penanganan COVID-19 oleh pemerintah RI ini menunjukkan negara berperan sebagai aktor yang memainkan peran sentral dengan segala kebijakannya. Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (kemudian pada 12 Mei 2020 disetujui dan ditetapkan oleh 8 fraksi DPR RI, kecuali F-PKS yang menolak, menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan yang menjadi payung hukum pemerintah RI dalam menangani pandemi ini.

Pada 3 April 2020, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020. Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Anggaran dari beberapa kementerian dipotong Rp 97,42 triliun. Namun, beberapa
kementerian mengalami peningkatan anggaran, seperti Kemendikbud dari Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun; dan Kemenkes dari Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun.

Dalam perkembangannya terlihat penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI terkesan tidak terkoordinasi dengan baik.

Buktinya muncul disharmonisasi dan miskoordinasi para menteri pembantu presiden dalam menerapkan kebijakan yang sangat lamban dan tumpang
tindih.

Akibatnya terjadi kesimpangsiuran dan overlapping kebijakan pemerintah yang pada
akhirnya justru merugikan rakyat.

Misalnya kebijakan karitatif penyaluran bantuan sosial yang
kacau balau karena ketiadaan database yang akurat. Demikian juga pemerintah terkesan terburu-buru menerapkan kebijakan lain seperti mengimpor vaksin dari Sinovac yang kemungkinan akan
mulai digunakan untuk beberapa kalangan terbatas mulai akhir November 2020.

Mencermati hal ini, terlihat jelas negara menjadi aktor utama yang menentukan kebijakan
dalam penanganan pandemi COVID-19.

Dalam studi ekonomi politik, peran negara sebagai
aktor semacam ini secara jelas dapat dilihat dari perspektif pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik.

Efektivitas Penanganan COVID-19

Untuk menjelaskan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI dilihat dari perspektif pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik, kerangka teoritis Caporaso dan Levine berikut dapat dijadikan rujukan.

Caporaso dan Levine dalam buku Theories of Political Economy (1992: 181) menegaskan pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik adalah pendekatan yang dipusatkan pada ide negara yang berperan aktif, di mana negara memiliki agenda-agenda yang
tidak dapat direduksi menjadi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam wilayah perekonomian.

Dalam konteks ini digunakanlah istilah otonomi negara, yaitu merujuk kepada kemampuan
negara untuk mendefinisikan dan menjalankan agenda yang tidak didefinisikan semata-mata oleh
kepentingan pribadi individu-individu dalam masyarakat.

Untuk itu, Caporaso dan Levine (1992: 192) meminjam analisis Theda Skocpol bahwa
negara ikut berperan dalam pembentukan masyarakat sipil, tapi masyarakat sipil juga berperan dalam pembentukan negara. Selain itu, negara tidak dapat dikatakan memiliki otonomi penuh karena negara tetap dipengaruhi dan dibentuk oleh faktor-faktor sosial, tetapi di sisi lain negara juga tidak dapat dikatakan sebagai arena atau mekanisme dari faktor-faktor sosial itu karena negara memiliki struktur tersendiri, memiliki kapasitas sendiri yang dapat memengaruhi dan memberikan kontribusi bagi terbentuknya faktor-faktor sosial yang kemudian memengaruhi
negara itu sendiri.

Menurut Caporaso dan Levine (1992: 194-195), kerangka konseptual dasar dari teori
negara berasal dari Max Weber.

Kerangka Weber ini menekankan negara adalah struktur
organisasional yang memiliki instrumen, kekuasaan dan pelaku-pelaku yang berhak atau
memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan (force).

Menurut pandangan ini, organisasi-organisasi yang keputusannya memiliki kewenangan hukum dan didukung oleh legitimasi untuk
melakukan kekerasan lewat badan-badan koersif adalah negara.

Konsep pembeda yang menjadi
kunci dalam pandangan Weber ini adalah legitimasi. Konsep legitimasi memandang negara
memiliki hubungan dengan tujuan publik atau kepentingan publik, sehingga hubungan antara negara dengan perekonomian menjadi erat kaitannya dengan hubungan antara wilayah publik
dengan wilayah pribadi.

Kebijakan penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI menjadi relevan dan
dapat dijelaskan dengan dua teori Caporaso. Pertama, teori tentang otonomi negara.

Menurut teori otonomi negara, kebijakan pemerintah RI dalam penanganan pandemi COVID-19
merupakan perwujudan independensi negara dalam menetapkan kebijakannya. Karena pada dasarnya ide tentang otonomi negara merujuk pada kemampuan negara untuk bertindak secara independen dari faktor-faktor sosial (terutama faktor-faktor ekonomi).

Kedua, teori tentang
negara sebagai pelaku transformasi. Dalam konteks ini istilah otonomi negara dipahami dalam dua arti, yaitu pertama, otonomi negara dipahami sebagai agenda negara yang berbeda dari agenda kepentingan pribadi dan tidak bisa ditentukan berdasarkan kepentingan-kepentingan
pribadi dari individu-individu dalam masyarakat.

Dan kedua, otonomi negara sejauh ini dianggap sebagai kemampuan negara untuk melaksanakan kemauannya sendiri.

Teori tentang otonomi negara dan teori tentang negara sebagai pelaku transformasi, dapat
digunakan untuk mengukur efektivitas penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah RI
dilihat dari perspektif pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik.

Yakni dilihat dari sudut pandang negara, pemerintah RI telah menjalankan fungsinya sebagai aparatus negara secara efektif sebagaimana amanah pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dari ancaman pandemi COVID-
19).

Namun, suka atau tidak suka, harus diakui manajemen penanganan pandemi COVID-19
oleh pemerintah RI terlihat tidak terencana dengan baik dan komprehensif, bahkan terkesan
tambal sulam dan penuh paradoks.

Misalnya, di satu sisi pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk tinggal di rumah, namun di sisi lain demi menggerakkan sektor ekonomi, pemerintah justru mendorong masyarakat untuk bepergian keluar rumah dengan adanya kebijakan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.

Sepertinya pemerintah tak mau belajar dari pengalaman liburan Idul Fitri 2020 lalu yang memicu melonjaknya warga masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19. Memang pemerintah RI berada pada posisi sulit, antara pilihan
untuk mementingkan aspek kesehatan atau aspek ekonomi. Inilah dilemanya.

Karena itu, kita semua perlu terus menerus mengingatkan pemerintah RI agar selalu
konsisten menjalankan kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19 dengan menyeimbangkan aspek kesehatan dan aspek ekonomi.

Dan last but not least, pemerintah harus tegas memberikan tindakan hukum kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan demi efektivitas pencegahan COVID-19.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...