Oleh Pierre Suteki pada hari Selasa, 01 Des 2020 - 09:14:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Penegakan Hukum Progresif Wajib Mengutamakan Keadilan bukan Kepastian.

tscom_news_photo_1606788864.jpg
Pierre Suteki (Sumber foto : )

Indonesia ialah negara hukum. Demikian deklarasi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Maka, sebenarnya tujuan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 pun mesti harus diwujudkan melalui hukum. Sebagaimana dikonsepsikan oleh Gustav Radbruch, hukum punya 3 nilai dasar sekaligus menjadi dasar keberlakuannya. Ketiga nilai dasar itu disebut dengan Triadism. Triadisme itu adalah:

1. Secara filosofis: nilai keadilan (justice)

2. Secara yuridis: nilai kepastian (certainty)

3. Secara sosiologis: nilai expediency (kebaikan, kebijaksanaan (wisdom, kemanfaatan (utility) dll).

Pertanyaannya adalah: Apakah hukum kita sudah adil, pasti dan manfaat khususnya terhadap kesejahteraan sosial atau social welfare yang oleh Brian Z. Tamanaha disebut sebagai "the thickest ROL"? Di sinilah kita perlu melakukan penegakan hukum secara progresif agar social welfare itu dapat diwujudkan.

Apakah gerangan hukum progresif itu? Hukum progresif adalah hukum yang mencoba untuk mendobrak kejumudan hukum konvensional yang seringkali tidak mampu menghadirkan keadilan di tengah masyarakat (bringing justice to the people). Secara teoritik, Hukum Progresif memiliki "trah" paradigmatik sebagai berikut:

1. Ontologi: Hukum is not only rules and logic but also behavior, even behind behavior.

2. Epistemologi: Pencarian kebenaran dengan menempatkan hukum sebagai objek kajian secara kritis.

3. Metodologinya: legal pluralism approach; mixed method; socio-legal approach.

4. Aksiologi: Keadilan substantif; kebenaran dan kejujuran, the perfect justice!

Hukum progresif adalah hukum yang melampaui teks, berwatak in making process, tidak absolut dan final. Melampaui positivisme hukum, ada kreatifitas dalam penegakannya, mele (cair, like amoeba). Spirit hukum progresif adalah pembebasan dari tipe cara dan kultur konvensional yang jika ditegakkan justru menimbulkan ketidakadilan, ketidaktertiban atau keadaan chaos di tengah masyarakat. Cara berhukumnya lebih mengutamakan keadilan substantif sehingga lebih condong pada mission oriented dibandingkan dengan procedure oriented.

Cara berhukum yang demikian harus disertai dengan karakter khusus dalam penegakan hukum, yaitu rule breaking. Ada 3 karakter rule breaking, yaitu:

1. Penggunaan spiritual quotient (berupa kreativitas) untuk tidak terbelenggu (not rule bounded) pada aturan ketika peraturan hukum itu ditegakkan justru timbul ketidakadilan. Bahkan dalam pidato pengukuhan guru besar 4 Agustus 2010 saya berani saya ajukan sebuah kebijakan yang disebut "policy of non enforcement of law", kebijakan tidak menegakkan hukum demi keadilan substantif.

2. Penafsiran hukum yang lebih dalam (deep interpretation), yakni hukum tidak boleh ditafsirkan secara dangkal saja melainkan harus mendalam, yaitu sampai pada konteks sosial, bahkan filosofis sehingga makna sosial-ideologis yang terdalam dari hukum itu dapat ditemukan dan dijadikan kredo dalam penegakan hukum.

3. Penegakan hukum tidak boleh hanya didasarkan pada logika (rasio, logic), melainkan juga harus didasarkan pada rasa, yakni rasa kepedulian dan keterlibatan kepada vulnerable people, orang terpinggirkan, orang lemah, dan orang terzalimi. Ini yang dapat diringkas dengan istilah compassion. Jadi menjalankan hukum itu tidak cukup mengandalkan rules and logic but also behaviour, even behind behaviour.

Berdasarkan tiga karakter rule breaking inilah penegakan hukum di Indonesia tidak terjebak pada mantra-mantra positivisme hukum, melainkan berkhidmat pada nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat (vide Pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Penegakan hukum biasa sering terbelenggu dengan mantra-mantra sakti positivisme hukum yang mengandalkan rule and logic dengan alasan karena kita mengkiblat pada hukum Eropa Kontinental yang beraroma civil law system. Benarkah? Apakah dengan kultur hukum Pancasila itu kita tidak punya cara tersendiri, cara Indonesia dalam penegakan hukum? Bukankah telah terjadi ingsutan paradigma penegakan hukum dari yang mengutamakan kepastian hukum (rule and logic) kepada kepastian hukum yang adil? Kita lihat UUD 1945 juga UU Kekuasaan Kehakiman dan juga Rancangan KUHP kita yang mengutamakan nilai keadilan di samping nilai kepastian (rule and logic). Ini adalah langkah progresif! Pertanyaannya adalah: Cukupkah di tataran ide dan di atas kertas? Bukan! Harus diimplementasikan. Nah, di sini perlu legal culture baik Internal Legal Culture maupun External Legal Culture.

Gustav Radbruch dengan Triadism (justice, certainty and expediency (utility)) juga mengatakan: "where statutory law is incompatible with justice requirement, statutory law must be disregarded by a judge..". Maka hukum mestinya mengutamakan pencarian keadilan bukan terlalu sibuk dengan kepastiannya yang justru dapat menghadirkan ketidakadilan. Hukum yang tidak adil itu bukan hukum (lex iniusta non est lex: Thomas Aquinas).

Bagaimana dengan kasus Harisy, tentang dugaan pelanggaran prokes dan delik materiil penghasutan yang tidak berakibat dilakukannya tindak pidana? Mungkinkah diterapkan kebijakan tidak menegakkan hukum demi keadilan substantif? Boleh jadi kebijakan tidak menegakkan hukum diterapkan dengan alasan:

1. Hukum tidak ramah dengan kehidupan sosial atau bahkan atmosfer sosial;

2. Hukum tidak jelas, tidak pasti (tidak jelas (lex certa), tidak rinci dan ketat (lex stricta);

3. Ada kekosongan hukum;

4. Ada kegentingan yang memaksa (force majeure).

Penegakan hukum tidak harus mengejar persoalan kepastian hukum (ketentuan tertulis, prosedur, penerapan sanksi) yang tidak jelas dan tidak pasti juga, melainkan mengutamakan rasa keadilan masyarakat. Jika kita masih memiliki orientasi penegakan hukum, yakni Pancasila, maka penyelesaian secara restorative justice melalui policy of non enforcement of law adalah langkah terbaik rezim sekarang ini yang bervisi merangkul bukan memukul.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...