Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 02 Jun 2023 - 12:53:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Yang Putuskan Lembaga Yudikatif, Yang Disalahkan Presiden Sebagai Lembaga Ekskutif

tscom_news_photo_1685685207.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika ada Putusan MK yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka, maka yang disalahkan adalah Pemerintah Jokowi. Ketika ada putusan MA yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka, maka yang disalahkan adalah Pemerintah Jokowi.

Bahkan ketika mereka berkhayal bahwa MK dan MA akan membuat putusan yang merugikan mereka, padahal MK dan MA belum putuskan apapun, mereka menyalahkan Pemerintah Jokowi. Mereka yang mengarang ceritanya, mereka emosi sendiri, lalu setelah emosi, kemarahan itu mereka limpahkan ke Pemerintah Jokowi.

Padahal MK dan MA tidak ada dibawah kewenangan Presiden Jokowi. MK dan MA adalah Lembaga Yudikatif, sedangkan Presiden Jokowi berada di Lembaga Eksekutif. Masing-masing punya kewenangan sendiri dan tidak bisa saling mengintervensi.

Jadi selain keinginan mereka bukanlah sebuah kebenaran yang memiliki kekuatan hukum, ternyata mereka juga sama sekali tidak mengetahui bahwa, MK dan MA tidak ada dibawah kewenangan Presiden. Mereka pikir, MK dan MA dibawah Presiden, sehingga putusan maupun khayalan mereka tentang putusan MK dan MA, mereka salahkan ke Pemerintah Jokowi.

Bagaimana mereka bisa sebodoh ini? Kenapa mereka tidak bisa membedakan antara lembaga Yudikatif dan Eksekutif? Selama ini mereka kemana saja?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Kembali ke UUD 1945: Refleksi atas Dekrit 5 Juli 1959 dalam Konteks Demokrasi Kontemporer

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Jul 2025
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang menandai titik balik perjalanan konstitusional Indonesia: Dekrit Presiden tentang Kembali ke UUD 1945. Dekrit ini, yang menandai ...
Opini

Kebangkitan Kejaksaan, Kemunduran KPK, dan Tantangan Reformasi Penegakan Hukum Era Prabowo

Di tengah apatisme publik terhadap penegakan hukum, sebuah fakta mengejutkan hadir melalui Podcast Suara Angka LSI Denny JA edisi awal Juli 2025. Untuk pertama kalinya dalam satu dekade, Kejaksaan ...