Opini
Oleh Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H. pada hari Jumat, 14 Feb 2025 - 13:00:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Antara Legal Reasoning dan Isu Miscarriage of Justice

tscom_news_photo_1739512851.jpg
Todung dan Chudry (Sumber foto : Istimewa)

TEROPONGSENAYAN.COM - Putusan praperadilan yang menolak gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perdebatan hukum yang cukup tajam. Salah satu pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk miscarriage of justice atau peradilan sesat. Pernyataan ini mengundang pertanyaan lebih lanjut: apakah putusan ini benar-benar mencerminkan ketidakadilan, ataukah ini hanya bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam sistem peradilan Indonesia?

Esensi Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Praperadilan adalah mekanisme yang diatur dalam KUHAP (Pasal 77-83) sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, sehingga hak-hak individu tetap terjamin.

Dalam kasus ini, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK dalam penyidikan Hasto Kristiyanto. Ada dua aspek utama yang menjadi perhatian tim kuasa hukum Hasto:

Tuduhan obstruction of justice – Tim hukum Hasto menilai bahwa tuduhan ini tidak berdasar karena Hasto disebut selalu kooperatif.

Kaitan dengan kasus Wahyu Setiawan – Kasus ini telah inkracht lima tahun lalu, dan Hasto tidak pernah disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap.

Dengan demikian, argumentasi yang diajukan dalam praperadilan bertujuan untuk menguji apakah penyidikan yang dilakukan oleh KPK memiliki dasar hukum yang cukup atau justru melanggar hak hukum Hasto Kristiyanto.

Kritik terhadap Putusan: Lemahnya Legal Reasoning?

Salah satu poin kritik yang diajukan oleh Todung Mulya Lubis adalah kurangnya legal reasoning dalam putusan hakim. Dalam prinsip hukum, setiap putusan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan terukur, sehingga dapat dipahami oleh para pihak yang berperkara maupun publik.

Jika benar bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk kelemahan dalam sistem peradilan. Namun, di sisi lain, hakim juga memiliki wewenang penuh dalam menilai bukti dan argumentasi yang diajukan di persidangan. Keputusan untuk menolak praperadilan bisa jadi didasarkan pada ketidakyakinan hakim terhadap argumen pemohon atau karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil dalam praperadilan.

Miscarriage of Justice atau Dinamika Peradilan?

Pernyataan Todung Mulya Lubis bahwa putusan ini merupakan miscarriage of justice menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan objektivitas pengadilan. Miscarriage of justice umumnya terjadi ketika:

Ada pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

Hak-hak terdakwa atau tersangka dilanggar secara signifikan.

Putusan diambil dengan bias atau kepentingan tertentu yang melampaui pertimbangan hukum.


Namun, untuk membuktikan bahwa putusan ini memang mencerminkan peradilan sesat, harus ada bukti nyata bahwa hakim bertindak di luar prinsip hukum yang berlaku. Tanpa bukti tersebut, perdebatan ini masih sebatas opini hukum yang bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan politik atau persepsi subjektif.

Langkah Hukum yang Masih Terbuka

Secara hukum, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Namun, ada beberapa langkah yang masih bisa ditempuh oleh Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya:

1. Mengajukan kembali gugatan praperadilan jika ada perkembangan baru dalam kasus.


2. Mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim.


3. Melanjutkan pembelaan dalam proses penyidikan utama, termasuk mengajukan eksepsi atau upaya hukum lain dalam tahap persidangan pokok perkara.

Selain itu, putusan ini juga menjadi bahan refleksi bagi sistem peradilan Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa praperadilan benar-benar berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Mencari Keadilan dalam Sistem Hukum

Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa perdebatan hukum selalu memiliki dua sisi. Di satu sisi, pihak pemohon merasa tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, sementara di sisi lain, hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri dalam menolak permohonan tersebut.

Yang terpenting bagi publik adalah memastikan bahwa sistem peradilan tetap berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Jika memang ada kekurangan dalam putusan ini, maka perlu ada evaluasi lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jika putusan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, maka langkah terbaik adalah melanjutkan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Anjloknya IHSG Masih Dalam Jangkauan Mitigasi

Oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum. Wakil Ketua DPR RI
pada hari Kamis, 20 Mar 2025
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat dihentikan pada Selasa, 18 Maret 2025 kemarin. Sebagian kalangan menilai, trading halt merupakan gejala awal dari krisis ekonomi yang tengah ...
Opini

Lantai Bursa Ambruk

Jakarta kembali heboh. Bukan karena konser K-Pop atau influencer yang endorse judi online, tapi karena sesuatu yang lebih serius: bursa saham rontok 7%! Layaknya domino di meja kasino, saham-saham ...