Opini
Oleh Aditya Iskandar (Koordinator Suropati - Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia) pada hari Minggu, 06 Agu 2017 - 11:12:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegakan Hukum Terhadap Viktor Laiskodat

11IMG_20170806_111029.jpg
Aditya Iskandar (Koordinator Suropati - Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia) (Sumber foto : Istimewa )

Setidaknya ada tiga hal serius dalam Pidato Viktor Laiskodat (Politisi Nasdem) yang sangat provokatif dan berbahaya bagi persatuan Bangsa.

Pertama, Viktor Liskodat yang beragama non muslim menafsirkan makna khilafah sebagai sesuatu yang buruk. Padahal khilafah adalah bagian ajaran Islam dan bermakna luas. Artinya Viktor Laiskodat berusaha mengadu domba Umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di NTT.

Kedua, orasi Viktor Laiskodat juga berisi fitnah terhadap beberapa partai politik dan sangat tendensius. Jika sekelas anggota DPR berbicara asal dan fitnah, maka kualitas politik dan demokrasi kita semakin buruk. Hal ini tidak boleh dibiarkan.

Ketiga, di dalam orasinya Viktor Laiskodat juga menebar ancaman dan kebencian akan membunuh orang yang menganut ajaran khilafah yang secara implisit adalah Umat Islam.

Atas dasar hal tersebut kita harus mendesak

1. Mendesak DPR segera menghukum anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat.

2. Mendesak Kepolisian RI segera memeriksa dan menetapkan Viktor Laiskodat sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga pasal pidana yang bisa diterapkan: pasal 311 ayat (1) KUHP, pasal 156 huruf a KUHP, pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

3. Meminta Umat Islam untuk memboikot Partai Nasdem dalam setiap pemilu baik pilkada, pemilu legislatif dan pilpres.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...