Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (mantan Anggota Komisi III DPR, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Selasa, 28 Nov 2017 - 08:58:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahkamah Konstitusi Hebat!

9IMG-20171113-WA0000.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (mantan Anggota Komisi III DPR, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Saya sedang menuduh. Memang menuduh. Sebagai orang hukum, pengacara, saya paham apa yang saya tulis itu. Jadi bukan orang awam. Di atas, ada tulisan Sodik berjudul living constitution yang saya ambil dari google. Tulisan itu jelas si Sodik berdusta. Itu satu.

Kedua, perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 memakai istilah amandmend (artinya perubahan terbatas ala Anglo Saxon). Metode amandmend itu baku, sebuah metodologi besar. Tak bisa rang-ngarang, kata orang Madura.

Pada metodologi amandmend, prinsipnya melindungi naskah aslinya, menaruh semua perubahan pada Addendum. Mana asli UUD 1945? Tak ada! Dihapus. Mana Addendumnya? Tak ada! Itu salah. Mau pakai metodologi hukum apapun. Si Sodik bilang clear. Bagus. Salah kok bagus.

Hanya ada dua metodologi untuk mengubah hukum konstitusi di muka bumi. Pertama, Anglo Saxon (Amerika dan Inggris). Namanya metodologi Amandmend.

Kedua, metodologi Eropa Continental Law (Perancis, Jerman, Belanda), yaitu Reconsideration atau revisi tak terbatas. Naskah aslinya hapus, bikin baru termasuk pokok pikiran dalam pertimbangan. Misalnya Konstitusi Perancis hasil Revolusi Bastille. Semua previlege Raja Louis dihapus. Kamar ketiga, House of Lord di Inggris diganti Forthy Immortal. Tanpa sama sekali previlege kekuasaan sebelumnya. Filsafat Dekonstruksi.

Metodologi Revisi ini juga tak ada di UUD 2002 hasil amandemen. Bahkan Declaration of Independence (Proklamasi), dan The Bill of Rights (Pembukaan UUD 1945) utuh.

Jadi bukan reconsideration, bukan pula amandmend. Apa dong? Tanya si Sodik! Siapa tahu ia punya ilmunya. Saya tak temukan sepanjang ilmu hukum.

Ada metodologi ketiga, namanya metodologi kin-bikin, bahasa Madura. Hasil rang-ngarang. Ente juga bisa. Atau ada juga metodologi percobaan, yaitu Universal State Law (kayak film Universal Soldier, tentara kelinci percobaan).

Ketiga, adalah Achmad Basarah beberapa bulan lalu, lulus cum laude, diuji Mahkamah Konstitusi. Katanya, "sama itu norma pada Pancasila 1 Juni 1945 dengan norma Pancasila 18 Agustus 1945".

Kalau kata Habib Rizieq tak sama. Pada Pancasila 1 Juni 1945, Ketuhanan Yang Maha Esa letaknya di pantat. Yaitu pada sila ke lima. Gara-gara pakai istilah pantat itu, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar.

Posisinya memang di pantat, yaitu di sila ke lima. Sedang pada Pancasila 18 Agustus 1945, Ketuhanan Yang Maha Esa menempati kepala, yaitu sila pertama.

Di MK disertasi Basarah memperoleh predikat cum laude, artinya norma di kedua Pancasila itu sama, benar. Basarah menghilangkan strukturalisme norma. Karenanya, mau pantat atau kepala adalah sama. Lulus memuaskan di MK. Hebat kan MK.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Hutang Kereta Cepat: Warisan Jokowi yang Menguras Kantong Anak Cucu

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M. Lawyer, Writer, Politician
pada hari Kamis, 16 Okt 2025
Indonesia akhirnya punya kereta cepat. Tapi sayangnya, yang cepat bukan cuma lajunya — juga pembengkakan biayanya, utangnya, dan klaim keberhasilannya. Dari proyek yang dijanjikan tanpa beban ...
Opini

Menjaga Keberadaban Media di Era Kebebasan: Suara Santri untuk Negeri

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam beberapa hari terakhir, publik digemparkan oleh tayangan Xpose Uncensored di salah satu stasiun televisi nasional, Trans7. Tayangan tersebut menyinggung santri dan ...