Opini
Oleh Shalahuddin Hasan (Pengamat Energi) pada hari Kamis, 14 Feb 2019 - 12:51:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Manajemen Energi Nasional yang Memberi Kemakmuran (3)

tscom_news_photo_1550120187.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


Energi matahari dan biodiesel dari biji jarak menjanjikan dukungan kelestarian pasokan sumber energi nasional. Ada langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan potensi kedua energi terbarukan diatas demi kemakmuran rakyat. Pemerintah harus membuat suatu BUMN yang mengolah biji jarak untuk menjadi biodiesel sehingga meningkatkan pendapatan petani dan mendorong industrialiasi energi nasional.


Pemerintah harus menampung seluruh produksi biji jarak dari rakyat. Ini sebagai suatu mekanisme pengganti subsidi energi secara langsung yang tidak produktif.
Subsidi yang salah sasaran selama ini dapat dipakai untuk menutupi selisih harga produksi dan jual dari biodiesel dari biji jarak. Untuk kasus yang hampir sama dengan biji jarak adalah biofuel sebagai substitusi dari BBM premium. Pemerintah harus berani membuat suatu BUMN yang membuat Biofuel sebagai penambah suplai atau substitusi BBM premiun. Kalau BUMN ini dibentuk akan banyak petani yang mendapatkan manfaatnya seperti dari perkebunan singkong atau perkebunan tebu.

Sudah lama wacana ini dikembangkan tapi tidak ada keseriusan dalam menwujudkannya. Brazil bisa jadi contoh negara yang memanfaatkan biofuel untuk substitusi BBM premiunnya.

Sementara itu untuk energi dari cahaya matahari pemerintah harus bisa membuat suatu BUMN yang memproduksi komponen utama PLTS/SHS ini yaitu solar cell sehingga lebih meningkat lagi pengembangan Pemanfaatan energi dahaya matahari ini. Saat ini produsen lokal seperti PT LEN belum bisa membuat komponen utama solar cell ini yang menjadikan harga PLTS/SHS menjadi mahal.

Kalau benar subsidi energi ini mau diarahkan ke hal yang tepat maka pembangunan pabrik semikonduktor solar cell ini bisa dipakai dari subsidi energi yang salah sasaran. Dan sebagai proteksi atas hasil produksinya bisa dibuat mekanisme PLN wajib pakai produksi tersebut untuk program PLTS-nya. Beberapa tahun yang lalu ada rencana pembangunan pabrik solar cell PT LEN ini dengan dana mencapai Rp 800 miliar, dengan dana dari kementrian ESDM yang akan dijadikan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah (PMN).Tapi rencana ini dibatalkan.

Kalau benar pemerintah serius untuk memanfaatkan energi cahaya matahari secara signifikan, maka pemerintah harus berani membangun pabrik semikonduktor solar cell melalui suatu BUMN. Kalau tidak, maka solar cell impor khususnya dari China akan membanjiri Indonesia dan mereka mendapat manfaat ekonomi dari program energi terbarukan nasional.

Program pemerintah untuk pemanfaatan cahaya matahari ini secara kebijakan sudah cukup baik dengan terbitnya Permen ESDM no 49 th 2018 tentang pemanfaatan energi matahari di atap rumah dan gedung yang bisa dibeli oleh PLN.Namun akan terlihat kesungguhannya jika langkah strategis pembangunan pabrik solar cell tadi diimplementasikan dengan nyata.

Regulasi energi
Sudah seperti hal yang diterima umum bahwa kepastian regulasi dalam bisnis di negara kita ini kurang konsisten. Sebagian orang beranggapan bahwa ganti menteri apstiny ada pergantian peraturan. Memang masing-masing menteri punya program dan kebijakan sendiri sehingga aturan-aturan akan banyak diubah. Hanya saja hal ini harus dikelola dengan baik, jangan sampaimenimbulkan ketidakpastian hukum khususya untuk pelaku usaha di bidang energi sehingga menimbukkan banyak kerugian.

Hal yang sangat menyita perhatian pengusaha pastinya pada kebijakan harga energi sebagai contoh misalnya kebijakan baru-baru ini tentang harga batubara untuk DMO (domestik market obligation) yang lebih rendah dari ekspor. Tentu hal ini akan dapat mempengaruhi suplai batubara untuk pembangkit PLN yang masih didominasi batubara.

Sementara pada sektor energi terbarukan saat ini kondisi kebijakan pemerintah pada harga energi dirasakan kurang kondusif oleh para pengusaha. Sesuai Permen ESDM No 50 tahun 2017, yang merupakan revisi Permen ESDM no 12 th 2017, kebijakan harga energi terbarukan yang menyasar sumber energi terbarukan matahari, panas bumi, air, biomass, angin, sampah kota yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dirasakan kurang kondusif.

Hal itu karena investasi di bidang pembangkit listrik renewable energi yang mahal ini dikompetisikan dengan pembangkit batu bara yang murah melalui mekanisme BPP (Biaya Pokok Penyedian) pembangkit setempat (wilayah PLN). Jadi penetapan harga jual listrik ke PLN tidak dilihat seberapa besar cost recovery yang perlu diperoleh investasi renewable tadi tapi diperbandingkan dengan rata-rata BPP pembangkit lainnya yang lebih murah. Oleh karenanya, untuk beberapa wilayah PLN yang BPP setempatnya rendah, sejumlah investasi energi terbarukan menjadi tidak layak.

Perlu dikaji setiap aspek untuk kebijakan energi yang terkait dengan investasi energi khususnya untuk pembangkit listrik karena kondisi di lapangan di Indonesia ketidakpastiannya cukup tinggi, biaya nonbujeter yang besar dan biaya sosial yang kadang tinggi juga. Kebijakan dan peraturan energi perlu lebih membumi sehingga meningkatkan nilai ekonomi dan menambah lapangan kerja serta tercapainya manajemen energi yang berkelanjutan (sustainable energy management).

Kita harus open minded dalam pengelolaan energi jangan terlalu oil minded walaupun hal itu dirasa lebih populis. Ada masih banyak sumber energi di negeri tercinta kita ini, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Dan dalam lima atau sepuluh tahun lagi energi terbarukan harus menjadi sumber energi yang utama dan signifikan perannya

Konservasi energi
Selain energi terbarukan aspek energi yang kurang ditekankan secara serius oleh pemerintah adalah konservasi energi. Konservasi energi adalah upaya-upaya untuk melestarikan sumber-sumber energi sehingga ketersediaan energi tetap lestari. kegiatan konservasi energi diantaranya efisiensi energi, labeling energi dan audit energi. Undang-undang energi dan kebijakan menteri terkait kegiatan konservasi energi ini sebenarnya sudah cukup lengkap. Hal yang harus dilakukan pemerintah adalah menetapkannya sebagai suatu

Hal yang wajib atau mandatory karena semua kegiatan dalam konservasi energi nasional masih bersifat voluntary. Pelabelan alat-alat pengguna energi dengan tingkat hemat energinya saat ini masih bersifat voluntary. Oleh karenanya, peralatan listrik yang tidak efisien penggunaan listriknya masih dipakai secara luas tanpa terseleksi sehingga pemakaian energi di tiap sektor pengguna seperti industri dan rumah tangga masih tetap boros.

Pelaksanaan audit energi belum merupakan suatu kewajiban bagi industry dan pembangkit listrik sehingga tidak ada mekanisme pusnishment untuk ketidakefisienan penggunanaan dan desain peralatan pengguna energi sedari awalnya. Audit energi ini harus menjadi bagian dari suatu manajemen energi nasional yang komprehensif sehingga pengeloaan energi terukur dan terkontrol dimana bauran sumber energi adalah sesuai dengan kemampuan nasional yang dinamis dan tidak terjebak pada sumber energi minyak bumi dan batubara saja. Sesuai prinsip manajemen bahwa untuk dapat mengatur sesuatu maka parameter yang dikontrol harus terukur. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...