Opini
Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH Univ. Khairun Ternate) pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 - 13:33:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sengketa Adminsitrasi dan Pleno Penetapan Hasil Pemilu

tscom_news_photo_1557556380.jpg
Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH Univ. Khairun Ternate) (Sumber foto : ist)

Apa hukumnya bila pemeriksaan sengketa administrasi di Bawaslu belum tuntas, tetapi pemilu telah sampai pada tahap pleno penetapan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden? Apakah pemeriksaan sengketa di Bawaslu itu harus, demi hukum dianggap selesai, terhenti dengan sendirinya? Kasusnya ditutup? Apa pemeriksaannya dapat diteruskan? Bila terus diperiksa, apa konsekuensinya?

Dapatkah materi yang disengketakan di Bawaslu yang belum sempat diputus, karena KPU telah melakukan pleno penetapan perolehan suara dijadikan materi–alasan- permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi? Normatif, tidak. Hukum pemilu telah menetapkan hal-ihwal pemilu yang bersifat administratif – tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan adminsitrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu–sebagai kompetensi–wewenang Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

Kelemahan Fundamental

Bawaslu saat ini sedang memeriksa satu kasus sengketa administrasi, tepat kasus Situng dan cuick count. Kasus ini diajukan oleh TIM Hukum resmi pasangan Prabowo-Sandi. Belum lagi selesai diperiksa, hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019, TIM Hukum resmi Pasangan Prabowo-Sandi memasukan kasus baru lagi ke Bawaslu. Sejauh yang diberitakan sejumlah media online, kasus yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistimatis dan masif.

Menurut Pasal 463 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu harus memutus sengketa adminsitrasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, bukan hari kalender. Masalah hukumnya adalah sejak kapan waktu 14 hari kerja itu mulai dihitung? Sejak laporan diterimakah? Sejak laporan itu diregistrasikah? Taruhlah waktu 14 hari kerja itu dihitung sejak laporan diterima, dicatat oleh petugas penerima laporan, tetap saja terlihat mengandung masalah.

Apa masalahnya? Pertama, untuk laporan pertama memang terlihat tidak rumit. Selain karena, bila sekali bila Bawaslu memutus Situng dan Cuick Count tidak sah, karena berbagai alasan sehingga direkomendasikan ke KPU untuk dihentikan, hemat saya tidak menimbulkan masalah rumit. Kedua, lain soalnya untuk laporan kedua, yang baru diajukan pada tanggal 10 Mei itu.

Kalaupun 14 hari kerja dihitung sejak hari Jumat, hari diajukannya laporan itu, masa pemeriksaan atas laporan itu secara hipotetik akan berakhir di atas tanggal 22 Mei, tanggal KPU melakukan pleno penetapan perolehan suara pasangan calon. Mengapa begitu? Waktu kerja mulai dihitung sejak hari Senin tanggal 13 Mei. Andai dibutuhkan waktu selama 10 hari kerja memeriksa perkara itu, maka perkara ini akan diputus pada tanggal 23 Mei, sehari setelah pleno KPU menetapkan perolehan suara pasangan calon.

Bila demikian halnya, maka sengketa itu berakhir tanpa putusan Bawaslu. Apa konsekuensinya? Dianggap telah diputus atau dianggap tidak pernah ada? Di situ masalahnya. UU Pemilu dalam kenyataannya tidak mengatur hal itu. Praktis dalam kasus ini dapat dianggap terjadi kekosongan hukum. Sekali lagi disitulah letak masalahnya, dan masalah ini sulit untuk dianggap tidak fundamental.

Dianggap fundamental, karena hukum pemilu tidak membolehkan kasus tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya perkara ini tidak bisa dijadikan materi permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Hingga tiitk itu aturan ini terlihat logis, karena soal “tata cara, prosedur dan mekanisme” dianggap, dibayangkan secara hipotetis telah selesai pada level Bawaslu.

Jalan Keluar

Biarkan saja kasus yang bersubstansi “tata cara, prosedur dan mekanisme itu atau harus ditemukan jalan keluarnya? Bila dibiarkan saja, maka soalnya adalah untuk apa pengaturan penyelesaian sengketa administrasi, yang substansinya meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilu? Tidakkah pengaturan ini, dalam fundasi esensialnya adalah cara pembentuk UU mewujudkan prinsip pemilu yang bernilai konstitusional?

Prinsip itu adalah “jujur, adil, langsung umum, bebas dan rahasia – yang diatur dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Tetapi bila harus ditemukan jalan keluarnya secara konstitusional,maka soalnya adalah jalan konstitusional apa yang dapat diandalkan, ditempuh dan siapa yang harus melakukannya?

Menurut saya tersedia dua cara konstitusional. Cara pertama adalah “judicial review” pasal 463 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 ini ke MK. Dan cara kedua adalah terbitkan Perpu. Apa yang dipersoalkan, dijudicial-reviewkan dari pasal ini? Hemat saya, norma yang dijudicial review adalah norma “memeriksa” pada ayat ini. Norma ini diminta kepada MK untuk dimaknai atau ditafsir secara konstitusional sebagai “pembatasan” terhadap KPU menggunakan kewenangannya mengkahiri tahapan terakhir atau melakukan pleno penetapan perolehan suara pasangan calon presideen-wakil presiden sampai dengan Bawaslu selesai memeriksa dan memutus kasus tersebut.

Pasal UUD yang dapat diandalkan sebagai batu uji, sandaran pengujian, hemat saya bisa pasal 22E ayat (1). Argumennya pasal 463 ayat (1) bertentangan dengan pasal prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Pasal ini dapat dikombinasikan dengan pasal 28D ayat (1) yang mengatur hak setiap orang memperoleh, salah satunya jaminan kepastian hukum.

Bagaimanapun ilmu hukum menunjuk tata cara, prosedur dan mekanisme sebagai cara mengekang, mengisolasi cara-cara arbitrer penyelenggara negara dalam menyelenggarakan administrasi negara. Dengan kata lain untuk mewujudkan kejujuran dan keadilan, bahkan kepastian hukum, maka ilmu mengandalkan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagai alat kendalinya.

Bila cara dia atas dipandang lama, maka tersedia cara lain, cara kedua. Cara kedua ini adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perpu. Cara ini hanya dapat dilakukan Presiden. Menurut saya, beralasan, karena secara hipotetis dapat dibayangkan, keadaan yang saya gambarkan di atas memiliki potensi rasional menimbulkan akibat berupa tak terpenuhinya hak warga negara diperlakukan secara adil dan jujur.

Agak sulit untuk mengatakan kedua langkah itu tak penting.Bagaimanapun pembentuk UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup jelas; mereka menghendaki hasil pemilu, dalam hal ini suara setiap pasangan calon presiden-wakil presiden diperoleh dengan cara jujur dan adil, bersih. Itu terlihat dari kenyataan UU ini mengatur sengketa administrasi, dan memberi kewenangan kepada Bawaslu memeriksa dan memutuskannya.

Tidak masuk akal sengketa administrasi – tata cara, prosedur dan mekanisme” dibiarkan tak terselesaikan secara permanen, karena sengketa secara hukum tak bisa juga disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Pemilu bukan sekadar politik mencari dan menemukan pemimpin, tetapi melalui pemilulah keadilan politik memiliki bentuk, terwujud membuat warga terjalin dalam jalinan keadilan itu demi kesamaan rasa bahagia sebagai satu bangsa.
***

Jakarta, 11 Mei 2019.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...