Oleh Ambassador Freddy Numberi, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada hari Minggu, 14 Jun 2020 - 22:50:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Dana Covid-19 Sarat Penyelewengan

tscom_news_photo_1592149851.jpg
(Sumber foto : dok: istimewa)

Pengalaman empiris selama ini menunjukan bahwa hampir tidak ada dana stimulus baik ekonomi maupun bantuan bencana apapun namanya selalu ‘raib’ ditilep aktor-aktor baik pemerintah maupun ‘para predator ekonomi’ diluar pemerintahan. Hal ini sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan ini juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dapat dilihat pada dana konstruksi paska – tsunami Aceh 2004 maupun tsunami Jawa Barat 2009 dan lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum dan masuk bui.

Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bahwa rezim pemerintah yang ada maupun DPR selalu gagal dalam pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.

Butuh peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak disalahgunakan. Dialokasikan dana sebesar Rp. 405 T serta terbagi dalam empat sektor, yakni kesehatan Rp. 75 Triliun, Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp. 10 Triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp. 75 Triliun dan terakhir pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp. 150 Triliun.

Landasan hukum pandemik Covid-19 ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19, yang kemudian disahkan melalui UU No. 2 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020.

Pada Pasal 27 terkesan kuat memberikan perlindungan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tersebut maupun melaksanakan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.

Pasal 27 dinyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara, dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme), karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundangan.

Bahwa pejabat tersebut bebas melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarnya Rp. 405T dan tindakannya dikategorikan bukan merupakan obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini membuka peluang untuk terjadinya “moral hazard” baik di pusat maupun daerah.

Presiden Jokowi agar segera membuat instrumen kebijakan sebagai turunan UU No. 2 tahun 2020 yang tepat khususnya mengenai pasal 27 tersebut untuk mencegah terjadinya bencana maupun wabah korupsi akibat penggunaan UU ini.

Pemerintah disarankan untuk membentuk Tim Khusus Pengawas Dana Covid-19 yang terkoordinasi dengan KPK dan BPK sebagai auditor negara. “Dibutuhkan instrumen dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bantuan stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha ini betul-betul tepat sasaran dan dinikmati masyarakat pada umumnya, bukan sebaliknya oleh para predator ekonomi dengan dalih penanggulangan Covid-19.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...