TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta, Ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menegaskan tugas dari KKRI adalah mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan. KKRI berfungsi untuk memastikan profesionalisme dan integritas aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta menjaga kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan.
Hal ini sebagai amanat dari UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan: "_Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden_"(Pasal 38).
Mencermati situasi yang terjadi saat ini, dan adanya kritik yang tajam terhadap Kejaksaan atas kasus Tom Lembong, kami menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan di salah satu acara televisi, yang seakan menjadi juru bicara Kejaksaan, bukan malah melakukan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melakukan pengawasan.
Pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang viral dan meresahkan tentang pedagang pecel lele juga potensial dikenai delik korupsi justru bertentangan dengan amanat Peraturan Presiden tentang fungsi KKRI sebagai pengawas. Sebaliknya, Ketua KKRI justru tidak mewakili masyarakat untuk mengawasi Kejaksaan, dan malah mengesankan menjadi wakil Kejaksaan.
Pernyataan KKRI tidak hanya bertentangan dengan tugas dan fungsi utamanya sebagai pengawas, tapi tidak etis secara publik, yang sangat potensial memunculkan keresahan di masyarakat.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Ketua KKRI saat ini, dan menegaskan kembali tugas dan fungsi dari institusi tersebut. KKRI harus dikembalikan sebagai lembaga pengawas, yang mewakili masyarakat, dan sekaligus pula memantau tindak tanduk yang dilakukan oleh setiap jaksa, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #