Opini
Oleh Laode Ida pada hari Jumat, 17 Mar 2017 - 16:10:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyangkal e-KTP, Apakah Pejabat Itu Sekelas Maling Ayam?

86obrolan pagi-3.jpg
Kolom bersama Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Sejumlah politisi di DPR maupun mantan pejabat Kemendagri era Presiden SBY telah membantah meneruma uang dari proyek E-KTP atau terlibat dalam rencana bancakan uang negara seperti yang dituduhkan dalam berkas dakwaan JPU KPK pada sidang Kamis pekan lalu.

Namun mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini dalam sidang di pengadilan Tipikor (Kamis, 16/3/2017) justru memperkuat kesaksian terdakwa Irman yang menyatakan diminta berbohong oleh seorg pejabat tinggi negara itu.
Sebagai penentu administrasi di Kemendagri saat itu memang niscaya terlibat dalam ambil kebijakan proyek E-KTP berikut anggaran, sehingga jika memorinya masih berfungsi maka tentu akan ingat umumnya peristiwa loby informal dengan para penentu di Senayan.

Kita tentu tak ingin jika para pejabat itu membohongi publik. Lebih-lebih tak ihlas jika masih ada petinggi negara ini ternyata benar telibat korupsi, apalagi mereka-mereka yang tengah menjabat.

Namun kita pun sangat sadar jika watak pejabat korup niscaya akan selalu selamatkan diri akan prilaku korupnya dengan terus berbohong. Maklum hanya karena posisi oknum-oknum itu saja yang kebetulan jadi pejabat, tapi sebenarnya karakternya sama dengan 'maling kelas bawah', yakni tak mungkin jujur dengan aksinya sebagai maling. Jika saja seluruh maling mengaku, maka ruang penjara tak akan bisa menampung semua mereka.

Lalu, apakah kita terus membiarkan para oknum pejabat tetap keukeh membohongi publik? Jelas tak bleh dobiarkan. Karena niscaya berdampak sangat negatif terhadap moral publik bangsa ini, utamanya generasi muda.

Apa yang perlu dilakukan? Pertama, KPK mustinya segera lakukan konstruksi testimoni para saksi itu, berhadapan atau konfrontasi langsung dengan oknum-oknum pejabat yang terus saja menyangkal itu. Jika perlu disiarkan live di media TV agar publik menontonnya.

Kedua, jika sudah yakin akan kebenaran data dan informasi, KPK mustinya tak ragu untuk melakukan terobosan langsung tersangkakan dan tahan para pejabat dan politisi yang namanya masuk daftar dalam dakwaan JPU KPK itu. Ini penting agar tak terlalu lama membiarkan ketakpastian yang berimplikasi pada munculnya berbagai spekulasi yang tidak sehat.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Menilik Status Kepemilikan Lapangan Golf Rawamangun vs Senayan: Antara Warisan Sejarah dan Aset Negara.

Oleh Ariady Achmad Founder teropongsenayan.com
pada hari Kamis, 02 Jul 2026
*TEROPONGSENAYAN – JAKARTA* – Lapangan golf di tengah megahnya megapolitan Jakarta bukan sekadar ruang terbuka hijau atau arena rekreasi kaum jetset. Lebih dari itu, lapangan golf di ibu ...
Opini

PT Harmoni Alam Manise Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Berdasar

teropongsenayan.com Jakarta/Maluku – PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT HAM, Direktur Utama PT ...