Oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 12:41:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Sentilan Presiden, Gonjang Ganjing APBN, dan Jerat Utang SMI

tscom_news_photo_1591422061.jpeg
Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru/Ekonom Senior (Sumber foto : Istimewa)

Dengan santunnya Presiden Jokowi menyentil tim ekonomi kabinet yaitu Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas agar dalam menyusun APBN 2020 lebih cermat, lebih tepat, lebih detil, dan lebih matang. Presiden menyoroti defisit APBN 2020 yang semakin membengkak.

Saya kira sentilan Presiden ini tepat karena seringnya Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) mengubah APBN. Terkesan amatir. Perhitungannya sering ceroboh, meleset terlalu jauh.
Pemerintah atau Menteri SMI terlalu sering merevisi APBN 2020 dengan menggelembungkan defisit APBN, karena lesunya perekonomian akibat Covid-19,- sudah barang tentu utang pemerintah (SBN) juga menggelembung dengan lebih cepat lagi.

Sejak APBN awal (induk), APBN Perubahan, APBN Covid (Perpres No. 54), dan kini akan ada revisi revisi lagi. Katakanlah APBN Covid Plus. Rencana revisi yang sudah di umbar ke publik itupun sudah direvisi lagi. Mestinya kalau belum matang, jangan dilontarkan dulu ke publik. Menurunkan wibawa pemerintah. Saya kira Gonjang ganjing APBN inilah yang disentil Presiden.

Semula ada rencana mengubah defisit APBN versi Perpres 54 yaitu dari 5,07% (Rp852,9T) menjadi 6,27% (Rp1.028,5T). Penjelasan yang menyertainya adalah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu Pemerintah akan menerbitkan utang baru Rp990,1T. Sampai dengan 20 Mei 2020 Pemerintah sudah menerbitkan SUN Rp420,8T. Semuanya untuk menambal defisit APBN.

Tapi kemudian defisit APBN melebar lagi menjadi 6,34% PDB atau setara Rp1.039,27Triliun dengan penjelasan karena program PEN sebesar Rp677,2T. Mengapa rencana APBN ini terlalu sering diubah? Saya kira karena penyusunannya sembrono.

Perhitungan-perhitungan yang dibuat kurang logis dan asal asalan. Hal ini juga sudah dua kali saya utarakan melalui tulisan dengan judul Paket Stimulus Covid-19: Stimulus atau Stimules, 20 April dan Siapa Kebingungan, saya atau Menkeu SMI, 22 Mei.

Saya rasa bermain api dengan mengawali atau memperkenalkan penerbitan SBN adalah dosa sejarah terbesar SMI.

Sejak mengenal SBN (2006), APBN didorong menjadi semakin lebih besar pasak dari tiang. Barangkali itulah moral hazard yang timbul dari utang model SBN, yang di prakarsai SMI.

Terlalu menggampangkan utang itulah awal dan asal muasal pemborosan APBN sehingga lepas kendali. Pada hemat saya tidaklah betul bila dikatakan APBN kita sudah prudent, efisien, efektif dst. Itu cuma lip service.

Yang terjadi adalah SMI memanfaatkan full borrowing capacity yang di tinggalkan pemerintah-pemerintah sebelumnya.

Artinya, karena pemerintah-pemerintah sebelumnya tidak menerbitkan Surat Utang Negara, maka Indonesia ibarat gadis perawan yang mudah dijual atau mudah mencari jodoh (baca: mudah mencari utang).

Borrowing capacity yang masih perawan inilah yang kemudian diexploitasi dan di nikmati habis habisan oleh SMI; dan pemerintah yang akan datang yang akan menanggung beban dan risikonya.

Posisi utang Pemerintah per akhir Maret 2020 Rp5.192,5T atau 32,12% PDB. Jumlah utang ini meningkat Rp244,4T atau naik 4,7% dari posisi utang pemerintah di akhir Februari yang Rp4.948,2T. Akhir tahun lalu rasionya masih 29,8%.

Kalau begini pesat trend kenaikannya, bukan tidak mungkin Jokowi akan mengakhiri pemerintahannya dengan rasio utang diatas 40% dari PDB.

Dan seperti biasanya, pemerintah akan mengatakan utang pemerintah masih aman sebab masih dibawah 60% PDB, yaitu batas maksimal yang ditetapkan UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003.

Bagi yang tidak memahami perihal utang negara, mengira sepanjang utang Indonesia masih dibawah batas maksimal 60% PDB itu berarti masih aman.

Apalagi dengan naifnya membandingkan rasio utang Indonesia dengan rasio utang negara lain yang sudah lebih tinggi bahkan ada yang diatas 100% PDBnya.

Tanpa melihat banyak faktor lainnya. Saya suka bercanda, kalau begitu agar lebih aman lagi, terbitkan saja UU baru atau Perpu yang mengubah batas maksimalnya itu menjadi 100% PDB; “pasti lebih aman lagi”. Tapi itu namanya ilmu Abunawas, bukan ilmu wong waras.

Seolah olah aman tidaknya utang itu semata mata diukur dengan rasionya terhadap PDB. Padahal banyak kriterianya dan kriteria yang terpenting adalah kemampuannya membayar berdasarkan pendapatan negara.

Tapi saya kira utang pemerintah tidak akan bisa mencapai 60% sebab sebelum mencapai batas itu sudah tidak ada kreditur atau investor yang mau lagi membeli SUN Indonesia akibat sudah gagal bayar duluan. Silahkan dibuat simulasinya. Bila utang Indonesia 60% PDB dan dengan trend penerimaan negara yang sama, apakah utang bisa dibayar? Apalagi pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan 0% sampai minus 3,5% sehingga pendapatan negara juga tertekan.

Itulah latar belakang mengapa Pemerintah ambil ancang ancang minta BI membeli SUN di pasar perdana, sebab tidak yakin pasar akan bersedia menyerap seluruhnya. Padahal rasio utang baru 32%, masih jauh dibawah 60%.

Ukuran 60% PDB itu adalah ukuran untuk negara maju yang umumnya tax rationya sekitar 30% PDB. Sementara tax ratio Indonesia cuma sekitar 10%. Bahkan sekarang sudah dibawah 10%.

Makanya sudah sejak lama kami para ekonom mengingatkan agar Indonesia mengubah ukuran tingkat utang negara dengan menggunakan rasionya terhadap pendapatan negara. Ingat utang dan bunganya dibayar dari pendapatan negara, bukan dari PDB.

Tidak berlebihan pula bila kami sering mengingatkan bahwa SMI adalah Menkeu yang bermain api dengan menerbitkan SBN.
Kami para Menteri Keuangan sebelumnya selalu menghindari penerbitan SBN karena sadar bahwa mental kita (pemerintah) belum siap dengan taburan dana utang yang bebas pemakaiannya itu.

Makanya kami para pendahulu SMI hanya menggunakan jalur pinjaman luar negeri multilateral dan bilateral yang penggunaannya sudah terikat dan pasti, yaitu untuk pembangunan, bukan untuk ongkos rutin.

SMI keluar dari pakem seniornya. Dia yang memulai tapi saya yakin dia tidak mampu mengakhirinya.

Kini komposisi utang pemerintah per akhir Maret 2020 dalam bentuk SBN Rp4.292,73T (82,7%) sementara pinjaman luar negeri atau bisa juga disebut pinjaman dengan perjanjian atau pinjaman biasa Rp899,83T (17,3%), sehingga totalnya Rp5.192,56T. Ingat ya utang dari jalur pinjaman konvensional itu saldonya hanya 17,3% padahal itu sejak Indonesia merdeka.

Selama lebih tiga dekade Orba hanya menggunakan jalur pinjaman luar negeri/ konvensional tadi. Orba dan tiga Presiden sesudahnya yakni BJ Habibie, Gus Dur dan Ibu Megawati juga tidak mengenal SBN.

Mereka semua hanya menggunakan jalur pinjaman luar negeri secara multilateral dan bilateral, untuk mendanai pembangunan. Toh tanpa SBN/SUN, pembangunan tetap berjalan.

Perlu diketahui bahwa dari SBN Rp4.292,7T itu sekitar 70% nya (Rp3.036,9T) adalah SBN dalam negeri dan 30%-nya (Rp1.255,77T) adalah SBN valas.

Jadi risiko perubahan kurs atau nilai tukar rupiah masih cukup tinggi terhadap utang pemerintah. Ingat bahwa saat Krismon 1997/1998 kurs rupiah terhadap USD dari Rp2400,-menjadi Rp10.000,- sampai Rp15.000,- atau naik 4-6 kali lipat sehingga rasio utang terhadap PDB juga melonjak.

Bukan karena menarik utang baru tapi karena perubahan kurs.
Utang itu boleh dan sah tapi tetap harus terukur dengan kemampuannya membayar. Ingat bahwa krisis ekonomi suatu negara sering terjadi karena gagal bayar utang.

Krismon 1998 juga karena swasta Indonesia gagal bayar utangnya. Krisis keuangan Amerika Serikat 2008 yang kemudian menjadi krisis keuangan global juga karena swastanya gagal bayar utang.

Sekali lagi bahwa ukuran utama utang adalah kemampuan dari sumber pendapatannya. Dalam hal utang negara adalah pendapatan negara dan debt service ratio.

Indonesia sudah lampu kuning jika belum mau dikatakan memasuki lampu merah. Sementara saya kurang melihat upaya SMI selain berburu utang. Seakan akan hanya itulah keahlian beliau, utang, utang dan utang untuk membiayai APBN.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...