Opini
Oleh Prijanto (Aster KASAD 2006-2007) pada hari Rabu, 22 Nov 2017 - 21:12:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Mencari Niat Jahat Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi E-KTP

69IMG-20170507-WA0000.jpg
Prijanto (Aster KASAD 2006-2007) (Sumber foto : Istimewa )

Kasus dugaan korupsi E-KTP Setyo Novanto alias Setnov bikin heboh. Pasalnya Setnov adalah Ketum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI. Korupsi E-KTP patut disebut gila-gilaan. Tidak saja menyangkut perilaku, tetapi jumlah uang yang dikorup juga gila. Bagaimana tidak gila, konon nilai proyek Rp.5,9T, sedangkan kerugian negara versi KPK 2,55 T versi BPK Rp. 2,3 T.

Rincian anggaran yang dibacakan Jaksa adalah belanja riil 51%, dibagi-bagikan 49 % terdiri beberapa pejabat Kemendagri 7%, anggota Komisi II DPR RI 5%, Setyo Novanto dan Andi Narogong 11%, Anas Urbaningrum dan Nazarudin 11% dan keuntungan rekanan 15%. Nama-nama beken ikut terseret dan beredar di media seperti Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Khatibul Umam Wiranu, Ade Komarudin, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Arief Wibowo, Miryam S Haryani dan masih banyak lagi. (Suap E-KTP Memercik dan Mengalir Jauh. Indeksberita.com).

Dari nama-nama yang patut diduga menikmati duit E-KTP dan beredar di media, memang masih perlu pembuktian, walaupun sudah ada yang mengembalikan dan menjadi pesakitan. Memberikan uang haram semacam itu jelas tidak pakai tanda terima. Bahasanyapun halus, artinya tidak menyebut ini uang E-KTP saat memberikan. Jadi logis jika ada jawaban ‘saya tidak menerima uang E-KTP’. Namun tidak boleh terhenti dijawaban itu, karena bagaimana mungkin bagi-bagi duit Rp. 2,55 T tidak ada catatannya? Disinilah kepiawaian penyidik diuji.

Konon ada Keputusan Dewan Pakar DPP Partai Golkar (20/11/2017) salah satu pointnya, kurang lebih “Meminta KPK, agar bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum kasus E-KTP kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut secara menyeluruh dengan tidak hanya terfokus pada kader-kader Partai Golkar saja." Tuntutan ini patut diduga memiliki korelasi dengan nama-nama yang sudah beredar di media. Golkar tidak ingin sendirian, dan menuntut keadilan.

Setnov sebagai pejabat negara memang harus diperlakukan adil sebagaimana warga negara yang lain. Minimal ada dua opsi bagaimana Partai Golkar menuntut keadilan : (1) Menuntut KPK agar tidak tebang pilih, sebagaimana diktum dalam Keputusan Dewan Pakar DPP Partai Golkar di atas, dan (2) Menuntut KPK mencari bukti ‘niat jahat’ Setnov sebelum memeriksa, sebagaimana KPK tidak memeriksa Ahok karena tidak ada niat jahat.

Tidak Tebang Pilih dan Libas Secara Adil

Rumor beredar, Setnov sakti, kebal hukum karena suka nyawer temen-temen bak Robin Hood. Padahal Robin Hood penguasa hutan Sherwood di Nottingham tidak seperti Setnov. Harta yang diambil Robin harta para penguasa dan bangsawan jahat dan uangnya dibagi kepada orang miskin. Sebaliknya, uang E-KTP adalah uang rakyat yang dibagi-bagi kepada temen-temen pejabat. Robin hidup di hutan bersama binatang hutan dan digigit nyamuk, Setnov di rumah mewah.

Bagi-bagi uang Setnov juga tidak bisa disamakan dengan sedekah dalam ajaran Islam yang bisa memperpanjang umur dari takdir kematian manusia (Kematian dan Tertundanya Kematian Manusia. Teropongseayan.com/74551). Bagi-bagi uang Setnov kepada kolega dan temen penguasa patut diduga cara untuk melindungi diri jika tertangkap. Akan berhasilkah jurus Setnov tersebut? Mungkin berhasil untuk sementara, namun akhirnya kekuatan kebenaran yang akan muncul.

Untuk terpenuhinya harapan Dewan Pakar dalam keputusannya di atas, perlu dilakukan oleh Pengurus DPP Partai Golkar, istri dan anak Setnov serta pengacara Setnov, antara lain :

1. Yakinkan Setnov bahwa tidak mungkin KPK tidak memiliki barang bukti yang melibatkan Setnov, sehingga tidak perlu mempersulit dalam pemeriksaan. Keterusterangan dan sikap kooperatif Setnov dapat meringankan hukuman dan apresiasi.

2. Yakinkan Setnov bahwa temen-temennya penerima duit E-KTP tidak bisa menolong dirinya. Sebab mereka sendiri juga dalam keadaan bahaya. Jadi jangan percaya akan janjinya bisa menolong asal tidak menggandeng dirinya.

3. Yakinkan Setnov, dalam kondisi Setnov saat ini, yang dulu kawan, sahabat dan patner bisnis naik turun pesawat dan ke luar masuk hotel bersama, menjenguk saat sakit dan kolega jabatan yang dulu saling melindungi, mereka sudah tidak mungkin menganggap lagi, karena mata rakyat saat ini sedang memelototi siapa yang ada dibelakang dirinya.

4. Yakinkan Setnov bahwa aparat penegakan hukum sangat bermacam karakter. Yakinkan tidak semua persoalan bisa dibeli dengan uang atau diselesaikan dengan KKN. Masih banyak aparat yang amanah dan takut kepada Tuhan.

5. Arahkan Setnov, apabila penyidik KPK dalam pertanyaannya tidak mengarah kepada seseorang yang diketahuinya terlibat, dan dirinya patut menduga hal tersebut sebagai cara tebang pilih dari penyidik, dirinya (Setnov) harus berusaha agar penyidik menulis keterangannya dan Setnov bisa bernyanyi kepada media saat door stop.

6. Yakinkan Setnov, keterusterangan dan nyanyian Setnov dalam membongkar kasus E-KTP adalah cara menebus dosa. Yakinkan, keterusterangan membantu membongkar kasus korupsi tidak akan merobohkan republik, justru sebaliknya.

7. Yakinkan Setnov, bahwa segala sesuatu yang terjadi di langit dan bumi adalah kehendak Allah SWT, termasuk yang menimpanya dan apa yang akan dia nyanyikan saat penyidikan, merupakan kehendakNya.

Mencari Niat Jahat Setnov

Dari perspektif kerugian negara, kasus E-KTP ada kerugian negaranya. BPK menghitung kerugian negara Rp. 2,3 T sedang KPK Rp. 2,55 T. Menurut Nazarudin, pengendali proyek Setnov bersama Anas Urbaningrum. Sedang dirinya sebagai pelaksana. Sebelum ditender, proyek sudah di mark up Rp. 2,5 T, kicauan Nazarudin. Proyek E-KTP sudah terlaksana dan berjuta-juta rakyat Indonesia sudah memiliki KTP secara elektronik. Jadi Setnov tidak ada niat jahat menghalang-halangi proyek E-KTP.

Perbandingan dengan kasus pembelian tanah RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemprov DKI yang melibatkan Ahok. Audit investigasi BPK menemukan kerugian negara. Konon kerugian Rp. 160-an milyard lebih, dari hasil mark up beli tanah di jalan Tomang Utara yang NJOP nya Rp.7 jt-an lebih, tetapi dicatat di aset tanah yang dibeli di jalan Kyai Tapa dengan NJOP Rp. 20 jt-an lebih/m2.

Kasus E-KTP dan kasus dugaan korupsi RSSW, dua-duanya terjadi kerugian negara. Dua-duanya ada mark up dan ada pihak yang diuntungkan. Masih lumayan Setnov, tidak menghambat proyek E-KTP, sebaliknya Ahok di kasus dugaan korupsi RSSW patut dinilai menghambat pembangunan rumah sakit.

Partai Golkar bisa menanyakan kepada KPK adakah niat jahat Setnov dalam kasus E-KTP? Dimana letak niat jahatnya? Membuat mark up sehingga timbul kerugian negara sebagai niat jahat? Bukankah kasus dugaan korupsi RSSW juga ada mark up? Demi keadilan dan tegaknya hukum, perlakuan kepada semua warga negara, termasuk Setnov dan Ahok harus sama.

Semoga menjadi bahan renungan para calon Ketum Partai Golkar, terutama sahabat saya Ridwan Hisyam. Semoga bermanfaat, Insya Allah...Amin.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...